LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Namun, keduanya tak perlu menjalani pidana tersebut dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik itu sedianya mulai pukul 9.00 WIB tapi molor sampai pukul 10.30 WIB. Sidang baru selesai sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang di Ruang Cakra itu, Teguh mengenakan kemeja warna putih dengan tulisan “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindad Waktunya Digulung” di bagian belakang. Sedangkan Botok mengenakan kemeja putih bertuliskan “tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”
Baca juga: Inayah Wahid Tegaskan Kebebasan Botok Cs jadi Pertaruhan Demokrasi
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Muhammad Fauzan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karenanya dengan pidana selama 6 bulan,” jelas majelis hakim.
Namun, kedua terdakwa tidak perlu menjalani penjara enam bulan. Sebagai ganti, Botok-Teguh menjalani pidana pengawasan 10 bulan dengan syarat tidak melakukan pidana lagi.
Baca juga: Ribuan Massa AMPB Serukan Bebaskan Botok-Teguh di Depan PN Pati
”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Hakim.
Hakim juga memerintahkan agar Botok Cs segera dikeluarkan dari dari tahanan setelah sidang putusan.
”Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak,” jelasnya,” terang hakim. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














