• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Botok-Teguh Divonis Bersalah dan Dipidana 6 Bulan, tapi Tak Perlu Dijalani

Redaksi by Redaksi
Maret 5, 2026
in Regional
0
Botok-Teguh Divonis Bersalah dan Dipidana 6 Bulan, tapi Tak Perlu Dijalani
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Namun, keduanya tak perlu menjalani pidana tersebut dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik itu sedianya mulai pukul 9.00 WIB tapi molor sampai pukul 10.30 WIB. Sidang baru selesai sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang di Ruang Cakra itu, Teguh mengenakan kemeja warna putih dengan tulisan “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindad Waktunya Digulung” di bagian belakang. Sedangkan Botok mengenakan kemeja putih bertuliskan “tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”

Baca juga: Inayah Wahid Tegaskan Kebebasan Botok Cs jadi Pertaruhan Demokrasi

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Muhammad Fauzan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karenanya dengan pidana selama 6 bulan,” jelas majelis hakim.

Namun, kedua terdakwa tidak perlu menjalani penjara enam bulan. Sebagai ganti, Botok-Teguh menjalani pidana pengawasan 10 bulan dengan syarat tidak melakukan pidana lagi.

Baca juga: Ribuan Massa AMPB Serukan Bebaskan Botok-Teguh di Depan PN Pati

”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Botok Cs segera dikeluarkan dari dari tahanan setelah sidang putusan.

”Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak,” jelasnya,” terang hakim. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: AMPBBotokTeguh
Previous Post

Inayah Wahid Tegaskan Kebebasan Botok Cs jadi Pertaruhan Demokrasi

Next Post

Temui Massa AMPB, Botok dan Teguh Disambut Bak Pahlawan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Temui Massa AMPB, Botok dan Teguh Disambut Bak Pahlawan

Temui Massa AMPB, Botok dan Teguh Disambut Bak Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Daftar Haji di Pati Tahun Ini, Berangkat Tahun 2052

Daftar Haji di Pati Tahun Ini, Berangkat Tahun 2052

Juni 20, 2026
Dibuka Plt Bupati Pati, Festival Lamporan di Soneyan Padukan Tradisi dan Seni Rupa

Dibuka Plt Bupati Pati, Festival Lamporan di Soneyan Padukan Tradisi dan Seni Rupa

Juni 20, 2026
Gudang Gula Merah di Kudus Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Gudang Gula Merah di Kudus Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Juni 19, 2026
Seribuan Jemaah Haji Asal Pati Tiba di Kampung Halaman

Seribuan Jemaah Haji Asal Pati Tiba di Kampung Halaman

Juni 19, 2026

Recent News

Daftar Haji di Pati Tahun Ini, Berangkat Tahun 2052

Daftar Haji di Pati Tahun Ini, Berangkat Tahun 2052

Juni 20, 2026
Dibuka Plt Bupati Pati, Festival Lamporan di Soneyan Padukan Tradisi dan Seni Rupa

Dibuka Plt Bupati Pati, Festival Lamporan di Soneyan Padukan Tradisi dan Seni Rupa

Juni 20, 2026
Gudang Gula Merah di Kudus Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Gudang Gula Merah di Kudus Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Juni 19, 2026
Seribuan Jemaah Haji Asal Pati Tiba di Kampung Halaman

Seribuan Jemaah Haji Asal Pati Tiba di Kampung Halaman

Juni 19, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com