• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok Cs, Sebut Masih Pakai KUHAP Lama

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2026
in Regional
0
Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok Cs, Sebut Masih Pakai KUHAP Lama
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menolak seluruh eksepsi Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Penolakan ini disampaikan JPU dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (14/1/2026).

Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede, menjelaskan, alasan penolakan itu karena pihaknya menggunakan KUHAP lama untuk menetapkan Botok cs sebagai terdakwa. Menurutnya, penetapan terdakwa Botok cs sudah sesuai aturan KUHAP lama

”Pada intinya kami menolak seluruh eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum terdampak yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya,” ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”

Menurut Rendra, eksepsi yang disampaikan Botok Cs sebagian besar sudah masuk ke pokok perkara. Untuk materi eksepsi diatur dalam KUHAP lama, mulai kewenangannya mengadili dan sebagainya.

“Kami masih memakai KUHAP lama. Nanti tergantung majelis hakim menggunakan pasal lama atau KUHAP baru,” tegas dia.

Usai persidangan, Botok cs menilai UU KUHP lama yang digunakan merupakan UU bikinan Belanda.

”UU yang disangkakan kami adalah UU nomor 1 tahun 1946. Itu adalah UU Belanda atau penjajah. UU itu diterapkan Belanda untuk menghalangi pejuang,” ungkap Teguh Istiyanto.

Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Ia pun mencontohkan pasal pemblokiran jalan. Menurutnya, aturan itu digunakan Belanda di masa perjuangan untuk menangkap para pejuang kemerdekaan.

”Contoh pemblokiran jalan. Itu digunakan Belanda untuk menangkap pejuang yang merusak Jalan dan jembatan untuk menghambat kendaraan Belanda,” kata Teguh.

Saat ini, aturan tersebut kembali digunakan untuk menjerat Botok cs. Meskipun ada KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

”Kali ini UU itu diterapkan kepada kami. Itu sama. kami dianggap mengganggu pemerintah. UU itu untuk menangkap pejuang,” tandas dia.

Diketahui, sidang kasus Botok cs bakal dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026) pekan depan dengan materi persidangan putusan sela. Dalam persidangan pekan depan, hakim akan memutuskan eksepsi Botok cs diterima atau ditolak. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Botok CsPN Pati
Previous Post

Kelenteng Hok Tik Bio Pati Bantu 1.500 Nasi untuk Korban Banjir

Next Post

Seluruh Kecamatan di Pati Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

Redaksi

Redaksi

Next Post
Seluruh Kecamatan di Pati Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

Seluruh Kecamatan di Pati Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Terendam Banjir, Petani Ngurenrejo Pati Terpaksa Panen Dini Bawang Merah

Terendam Banjir, Petani Ngurenrejo Pati Terpaksa Panen Dini Bawang Merah

Januari 14, 2026
Seluruh Kecamatan di Pati Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

Seluruh Kecamatan di Pati Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

Januari 14, 2026
Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok Cs, Sebut Masih Pakai KUHAP Lama

Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok Cs, Sebut Masih Pakai KUHAP Lama

Januari 14, 2026
Kelenteng Hok Tik Bio Pati Bantu 1.500 Nasi untuk Korban Banjir

Kelenteng Hok Tik Bio Pati Bantu 1.500 Nasi untuk Korban Banjir

Januari 14, 2026

Recent News

Terendam Banjir, Petani Ngurenrejo Pati Terpaksa Panen Dini Bawang Merah

Terendam Banjir, Petani Ngurenrejo Pati Terpaksa Panen Dini Bawang Merah

Januari 14, 2026
Seluruh Kecamatan di Pati Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

Seluruh Kecamatan di Pati Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

Januari 14, 2026
Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok Cs, Sebut Masih Pakai KUHAP Lama

Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok Cs, Sebut Masih Pakai KUHAP Lama

Januari 14, 2026
Kelenteng Hok Tik Bio Pati Bantu 1.500 Nasi untuk Korban Banjir

Kelenteng Hok Tik Bio Pati Bantu 1.500 Nasi untuk Korban Banjir

Januari 14, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved