• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”

Redaksi by Redaksi
Desember 24, 2025
in Regional
0
Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”

Kuasa Hukum AMPB Nimerodin Gulo saat menemui awak media usai sidang perdana di PN Pati, Rabu (24/12/2025). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodin Gulo, menyebut pasal-pasal yang didakwakan pada Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto merupakan pasal sampah. Pasal itu sengaja jadi alat para penyidik di Polresta Pati untuk menjerat para aktivis.

“Sebagaimana kita ketahui sejak awal bahwa sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan kepada Mas Botok dan Mas Teguh itu adalah pasal sampah. Sampah yang memang sengaja dibuat oleh penyidik,” tegasnya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025).

Dalam kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang selama 15 menit itu, Botok dan Teguh dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemblokiran jalan umum, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”

Menurutnya, dengan penerapan pasal-pasal ini, polisi tengah melakukan pembodohan kepada publik. Tontonan pembodohan ini ternyata juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati yang tidak bisa menjadi filter kedua.

“Jadi harusnya jaksa itu menjadi filter kedua terhadap pasal-pasal sampah ini. Ternyata itu juga tembus,” keluh Gulo.

Gulo menegaskan, penggunaan pasal 160 untuk menjerat Botok Cs itu tidak tepat karena pasal tersebut penghasutan. Padahal yang dilakukan aktivis AMPB bukan penghasutan terhadap kejahatan. Jika dianggap menghasut, itu bukan kejahatan tapi pelanggaran.

“Ini yang saya bilang bahwa harusnya teman-teman jaksa jangan menjadi corong dari penyidik yang sudah mempertontonkan pembodohan di depan publik,” katanya.

Baca juga: Seratusan Massa AMPB Kawal Sidang Perdana Botok Cs di PN Pati

Gulo juga mempertanyakan penggunaan pasal 192 tentang pemblokiran jalan umum. Jika mengacu prinsip-prinsip dalam hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis, kejadiannya adalah di lalu lintas, harusnya pakai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 274.

Makanya, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Pati yang mengadili perkara ini betul-betul melihat pasal tersebut sebagai pasal-pasal yang memang tidak layak diterapkan kepada Botok dan Teguh. Dia meminta majelis hakim benar-benar menjadi tempat mencari keadilan, tidak sekedar untuk menghakimi tetapi mengadili.

“Harapan satu-satunya adalah kita memohon kepada pengadilan untuk memberikan keadilan dalam perkara ini dan mengadili dengan cermat. Sehingga, akan menghasilkan prinsip-prinsip keadilan bagi semua rakyat yang mengalami kriminalisasi terhadap tindakan kepolisian,” tutup Gulo. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: BotokPN Pati
Previous Post

Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”

Next Post

Libur Nataru, Satlantas Polres Demak Batasi Angkutan Barang di Jalur Pantura

Redaksi

Redaksi

Next Post
Libur Nataru, Satlantas Polres Demak Batasi Angkutan Barang di Jalur Pantura

Libur Nataru, Satlantas Polres Demak Batasi Angkutan Barang di Jalur Pantura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Rembang Tumbang Diduga Keracunan MBG

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
MPR RI Buka Kanal Aspirasi, Lestari Moerdijat Ajak Warga Beri Masukan

MPR RI Buka Kanal Aspirasi, Lestari Moerdijat Ajak Warga Beri Masukan

September 15, 2026
Sidak 6 SPPG, Plt Bupati Pati Temukan Dapur Sempit hingga IPAL Tak Layak

Sidak 6 SPPG, Plt Bupati Pati Temukan Dapur Sempit hingga IPAL Tak Layak

September 15, 2026
Dilapori Banyak Kepala SPPG Lalai dan Sering Bolos, Chandra: Saya Minta Dipecat

Dilapori Banyak Kepala SPPG Lalai dan Sering Bolos, Chandra: Saya Minta Dipecat

September 15, 2026
Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Sempat Pingsan, Kini Trauma

Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Sudah Sembuh

September 15, 2026

Recent News

MPR RI Buka Kanal Aspirasi, Lestari Moerdijat Ajak Warga Beri Masukan

MPR RI Buka Kanal Aspirasi, Lestari Moerdijat Ajak Warga Beri Masukan

September 15, 2026
Sidak 6 SPPG, Plt Bupati Pati Temukan Dapur Sempit hingga IPAL Tak Layak

Sidak 6 SPPG, Plt Bupati Pati Temukan Dapur Sempit hingga IPAL Tak Layak

September 15, 2026
Dilapori Banyak Kepala SPPG Lalai dan Sering Bolos, Chandra: Saya Minta Dipecat

Dilapori Banyak Kepala SPPG Lalai dan Sering Bolos, Chandra: Saya Minta Dipecat

September 15, 2026
Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Sempat Pingsan, Kini Trauma

Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Gembong Pati Sudah Sembuh

September 15, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com