LINIKATA.COM, KUDUS – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kudus Bermartabat menggelar aksi unjuk rasa, di pusat pemerintahan Kabupaten Kudus, Senin (5/1/2026). Aksi ini buntut penampilan tarian seksi dancesport pada ajang KONI Award di Pendapa Kudus pada 29 Desember 2025 lalu.
Pantauan di lokasi, massa mendatangi Gedung DPRD Kudus dan depan Kantor Bupati. Selain membawa berbagai tulisan tuntutan, mereka juga membentangkan rentengan celana dalam wanita, dan menempelkannya di pintu gerbang kedua instansi tersebut sebagai simbol protes atas lunturnya marwah pemerintahan.
Koordinator aksi, Soleh Isman, dalam orasinya menegaskan bahwa alasan bagian dari cabang olahraga tidak bisa dijadikan pembenaran, untuk menampilkan tarian yang dianggap tidak pantas di dalam Pendapa Kabupaten, yang merupakan simbol harga diri daerah.
Baca juga: Buntut Tarian Seksi Viral, Komisi D DPRD Kudus Bakal Panggil Ketua KONI
“Alasan bahwa itu adalah cabang olahraga tidak tepat,’’ tegas Soleh.
Dirinya juga persoalkan etika, sehingga mendesak pengusutan atas dugaan carut-marut kepengurusan KONI Kudus, termasuk adanya dugaan manipulasi anggaran. Penampilan yang dinilai mengandung unsur pornoaksi tersebut, dianggap sebagai puncak dari ketidakberesan tata kelola organisasi olahraga di Kudus.
Di Gedung DPRD, aspirasi massa diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto didampingi Wakil Ketua Ali Ihsan dan Anggotanya Kholid Mawardi.
’’Tuntutan mereka akan kami akomodir, dan akan diteruskan ke Ketua KONI Jateng untuk ditindaklanjuti,’’ ujar Madijanto.
Aksi berlanjut di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton, pun turun langsung menemui massa. Di hadapan pendemo, Bupati menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.
Pihaknya mengaku, penampilan dancesport di Pendapa Kudus beberapa waktu lalu itu, digelar tanpa sepengetahuannya dan tidak tertera dalam rundown acara resmi yang dilaporkan ke Bagian Umum maupun Protokol.
“Kami minta maaf, dan kami sudah menegur Ketua KONI atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan tersebut,” ujar Bupati Sam’ani.
Baca juga: RSUD Kudus Bebas Tugaskan 2 Pegawai Diduga Pemeran Video Syur
Lebih lanjut, Sam’ani mengaku sebenarnya sudah melarang pelaksanaan acara penghargaan tersebut sejak awal. Menurutnya, anggarannya lebih baik untuk kegiatan pembinaan para atlet.
“Sebenarnya saya meminta tidak ada award-awardan. Bahkan saya sendiri tidak hadir dalam acara itu. Bu Wakil juga hadir hanya sebagai undangan,” tegasnya.
Terkait tuntutan pencopotan Ketua KONI Kudus, Bupati menjelaskan bahwa secara administratif dirinya tidak memiliki kewenangan langsung. Berdasarkan AD/ART organisasi, keputusan tersebut berada di tangan para pengurus cabang (pengcab) olahraga yang menjadi anggota KONI.
“Kalau dari kami, kewenangannya hanya sebatas memberikan teguran. Kalau pencopotan, agar pengurus cabang olahraga mengajukan mosi tidak percaya,” tutup Sam’ani. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














