LINIKATA.COM, PATI – Tim gabungan menertibkan parkir liar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen tepatnya di Taman Masjid Agung Kayen, Rabu (11/6/2025). Penertiban ini merupakan perintah langsung dari Bupati Pati, Sudewo.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menjelaskan, sebelum penertiban, Bupati sudah melayangkan surat nomor T/194/900 yang meminta juru parkir liar di depan RSUD Kayen untuk mengosongkan area parkir dalam waktu tujuh hari.
”Pada hari ini kami melaksanakan perintah Bupati Pati melakukan penertiban parkir Taman Masjid Kayen ini. Sajak 3 Juni lalu suratnya. Dalam surat itu tujuh hari setelah diterima harus tutup. Dan hari ini adalah hari terakhir,” ujarnya bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub Pati, TNI-Polri, hingga Pemerintah Kecamatan Kayen.
Baca juga: Didukung Vicky Prasetyo, Hari Jadi Kabupaten Pati Tak Gunakan APBD
Menurutnya, lokasi yang digunakan parkir liar merupakan aset pemerintah daerah yang berupa fasilitas umum taman kota. Setelah ini, pihaknya akan mengembalikan fungsi taman kota tersebut, sehingga masyarakat umum bisa memanfaatkannya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, menambahkan, sebelumnya sejumlah jemaah Masjid Agung Kayen mengeluhkan adanya parkir liar. Jemaah masjid merasa kesulitan untuk masuk karena dipenuhi parkir selain pengunjung. Hal inilah yang mendasari pihaknya turun tangan.
”Ini ruang terbuka hijau. Ada taman dan halaman. Kemarin ada keluhan. Setelah rapat koordinasi akhirnya ditetapkan untuk penertiban, sehingga bisa dinikmati untuk rung terbuka hijau,” ungkap Nita.
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Untuk saat ini, ratusan sepeda motor itu parkirnya dipindahkan ke pinggir jalan, tepatnya di Selatan Masjid Agung Kayen.
”Tukang parkir solusinya mungkin bisa mencari titik-titik parkir di sekitar ini. Seperti pinggir jalan umum yang ada ruang kosong asal tidak menggangu lalu lintas,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin