LINIKATA.COM, KUDUS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo secara tegas melarang adanya perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kudus, dengan pesta kembang api maupun petasan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati mendalam atas bencana banjir dan tanah longsor yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Heru menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah, guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan penuh khidmat di tengah suasana duka yang menyelimuti sebagian wilayah Indonesia.
‘’Larangan ini bukan hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat,’’ ungkap Heru, baru-baru ini.
Baca juga: Hormati Korban Bencana Sumatra, Pemkab Pati Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026
Pihaknya mengimbau masyarakat Kudus agar tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan. Alih-alih melakukan konvoi atau pesta pora, masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif. Seperti doa bersama di rumah, lingkungan masing-masing, maupun tempat ibadah.
‘’Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana, penuh rasa syukur, dan membawa ketenangan serta keselamatan,’’ ujarnya.
Menurutnya, instruksi ini juga ditujukan kepada pihak perusahaan, komunitas, maupun kelompok masyarakat, agar tidak menggelar acara yang melibatkan kembang api. Untuk memastikan kepatuhan warga, Polres Kudus akan menurunkan tim gabungan.
‘’Tim gabungan akan melakukan patroli untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi,’’ tegasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














