LINIKATA.COM, KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kudus terancam sanksi pidana jika tidak segera melakukan perbaikan dalam waktu enam bulan ke depan.
Hanif mengungkapkan bahwa Kabupaten Kudus sebelumnya sempat luput dari pantauan karena belum terlaporkan secara sistemik dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Namun, setelah melakukan peninjauan langsung, pihaknya memutuskan untuk menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
“Kami memberikan waktu enam bulan bagi Kudus untuk memperbaiki tata kelola TPA. Praktik open dumping (sampah terbuka) harus segera dihentikan dan diubah menjadi controlled landfill atau sanitary landfill sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008,” tegas Hanif di Kudus, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kudus Masih Mahal, Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu Sekilo
Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara berkala. Jika dalam enam bulan skor pengelolaan sampah Kudus masih di bawah 40, maka statusnya akan ditingkatkan ke pemberatan sanksi pidana berdasarkan Pasal 144 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Saat ini, Kudus memiliki nilai 54, yang masih masuk dalam kategori “kota kotor”. Dibutuhkan minimal 5 poin tambahan untuk mencapai sertifikat standar pengelolaan sampah (nilai 60) dan skor di atas 75 untuk meraih predikat Adipura.
“Tahun 2026, kami akan meningkatkan upaya penegakan hukum secara menyeluruh bagi daerah yang tidak serius membenahi masalah sampah,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan komitmennya untuk segera melakukan langkah pembenahan. Pihaknya telah mulai melakukan langkah darurat dengan menutup tumpukan sampah menggunakan tanah dan geotextile untuk mengurangi dampak lingkungan.
Baca juga: Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT DjarumÂ
“Kami menyadari sampah adalah masalah bersama. Setelah arahan Bapak Menteri, kami akan melakukan langkah besar di tahun 2026, termasuk pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk pemilahan sampah di hulu dan pengolahan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar,” ujar Sam’ani.
Sam’ani juga menegaskan akan berkoordinasi dengan DPRD dan melibatkan masyarakat serta sektor swasta untuk menaikkan poin penilaian agar Kudus segera keluar dari kategori kota kotor dan meraih sertifikat pengelolaan lingkungan yang lebih baik. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin













