• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kudus Terancam Pidana! Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan Perbaiki Pengelolaan Sampah

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2025
in Regional
0
Kudus Terancam Pidana! Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan Perbaiki Pengelolaan Sampah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terkait buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kudus terancam sanksi pidana jika tidak segera melakukan perbaikan dalam waktu enam bulan ke depan.

Hanif mengungkapkan bahwa Kabupaten Kudus sebelumnya sempat luput dari pantauan karena belum terlaporkan secara sistemik dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Namun, setelah melakukan peninjauan langsung, pihaknya memutuskan untuk menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

“Kami memberikan waktu enam bulan bagi Kudus untuk memperbaiki tata kelola TPA. Praktik open dumping (sampah terbuka) harus segera dihentikan dan diubah menjadi controlled landfill atau sanitary landfill sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008,” tegas Hanif di Kudus, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kudus Masih Mahal, Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu Sekilo

Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara berkala. Jika dalam enam bulan skor pengelolaan sampah Kudus masih di bawah 40, maka statusnya akan ditingkatkan ke pemberatan sanksi pidana berdasarkan Pasal 144 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Saat ini, Kudus memiliki nilai 54, yang masih masuk dalam kategori “kota kotor”. Dibutuhkan minimal 5 poin tambahan untuk mencapai sertifikat standar pengelolaan sampah (nilai 60) dan skor di atas 75 untuk meraih predikat Adipura.

“Tahun 2026, kami akan meningkatkan upaya penegakan hukum secara menyeluruh bagi daerah yang tidak serius membenahi masalah sampah,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan komitmennya untuk segera melakukan langkah pembenahan. Pihaknya telah mulai melakukan langkah darurat dengan menutup tumpukan sampah menggunakan tanah dan geotextile untuk mengurangi dampak lingkungan.

Baca juga: Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

“Kami menyadari sampah adalah masalah bersama. Setelah arahan Bapak Menteri, kami akan melakukan langkah besar di tahun 2026, termasuk pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk pemilahan sampah di hulu dan pengolahan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar,” ujar Sam’ani.

Sam’ani juga menegaskan akan berkoordinasi dengan DPRD dan melibatkan masyarakat serta sektor swasta untuk menaikkan poin penilaian agar Kudus segera keluar dari kategori kota kotor dan meraih sertifikat pengelolaan lingkungan yang lebih baik. (LK6)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Bupati KudusMenteri LHSam'ani Intakorissampah
Previous Post

Angin Puting Beliung Terjang Gebang Pati, Puluhan Rumah Rusak

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Kudus Terancam Pidana! Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan Perbaiki Pengelolaan Sampah

Kudus Terancam Pidana! Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan Perbaiki Pengelolaan Sampah

Desember 27, 2025
Angin Puting Beliung Terjang Gebang Pati, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Gebang Pati, Puluhan Rumah Rusak

Desember 26, 2025
Hujan Beberapa Jam Sebabkan 5 Desa di Margorejo Pati Kebanjiran

Puncak Musim Hujan, Warga Diminta Waspadai Banjir Bandang hingga Longsor

Desember 26, 2025
Heboh Penemuan “Harta Karun” di Sungai Wegil Pati

Heboh Penemuan “Harta Karun” di Sungai Wegil Pati

Desember 26, 2025

Recent News

Kudus Terancam Pidana! Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan Perbaiki Pengelolaan Sampah

Kudus Terancam Pidana! Menteri LH Beri Waktu 6 Bulan Perbaiki Pengelolaan Sampah

Desember 27, 2025
Angin Puting Beliung Terjang Gebang Pati, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Gebang Pati, Puluhan Rumah Rusak

Desember 26, 2025
Hujan Beberapa Jam Sebabkan 5 Desa di Margorejo Pati Kebanjiran

Puncak Musim Hujan, Warga Diminta Waspadai Banjir Bandang hingga Longsor

Desember 26, 2025
Heboh Penemuan “Harta Karun” di Sungai Wegil Pati

Heboh Penemuan “Harta Karun” di Sungai Wegil Pati

Desember 26, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved