• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Fakta Persidangan Kasus Sengketa Tanah Untungkan Desa Tambaharjo Pati

Redaksi by Redaksi
November 17, 2025
in Regional
0
Fakta Persidangan Kasus Sengketa Tanah Untungkan Desa Tambaharjo Pati
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang ketujuh dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan Desa Payang dan Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota, Senin (17/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat yaitu Desa Tambaharjo.

Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan menjelaskan, dalam sidang hari ini pihaknya menghadirkan saksi fakta yaitu Camat Pati Kota, Didik Rudiartono, dan tiga saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.

Deddy menjelaskan, untuk Camat Pati Kota dihadirkan karena saat menjabat Penjabat (Pj) Kepala Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, dia pernah membangun infrastruktur di lahan milik Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu. Ini hampir sama dengan yang dilakukan Desa Payang saat membangun jalan di tanah Desa Tambaharjo.

Baca juga: Pertahankan Tanah Desa, Warga Tambaharjo Pati Pasang Banner di Lahan Sengketa

“Dia pernah mengalami hal yang sama (seperti Desa Payang) waktu beliau menjadi Pj Kepala Desa Regaloh. Beliau membangun tugu batas desa dan beliau izin kepada Kepala Desa Tlogorejo,” beber dia saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, izin ini perlu dilakukan karena status kepemilikan tanah itu milik desa lain. Menurutnya, sebuah desa tidak bisa serta merta membangun infrastruktur tanpa izin dari pemilik tanah yang sah.

“Kenapa demikian? karena memang itu masuk ke wilayah Desa Tlogorejo. Tugu itu hanya menjadi pertanda bahwa sudah masuk ke Desa Regaloh,” katanya.

Untuk saksi ahli dari Dinas PUTR, lanjut Deddy, juga menguntungkan pihak Desa Tambaharjo. Berdasarkan citra satelit yang dipaparkan, keterangan saksi ahli itu memperkuat bukti bahwa status tanah sengketa berada di Wilayah Desa Tambaharjo.

“Beliau dengan citra satelit dan sebagainya membuat sebuah peta wilayah begitu ya, bahwa jalan sengketa tersebut itu ada di wilayah Desa Tambaharjo,” tutur Deddy.

Keterangan ini kemudian diperkuat saksi ahli dari DPUTR yang lain, bahwa, sebuah desa bisa membangun infrastruktur di tanah milik desa lain. Namun, status tanah tersebut tetap tidak berubah.

“Yang paling menarik adalah keterangan Saksi Ahli dari Bidang Bina Marga (DPUTR). Statementnya, bahwa betul memang jalan wilayah Tambaharjo tersebut dibangun melalui Dana Desa (DD) Desa Payang pada 2017. Infrastruktur itu memang betul miliknya Desa Payang, tetapi jalan tersebut mengikat dengan Desa Tambaharjo,” katanya.

Baca juga: Bupati Sudewo Lantik Lima Kepala Dinas dari Sriyatun hingga Luky

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menguntungkan kliennya itu, Deddy optimis bisa memenangkan kasus ini. Namun, pihaknya tetap harus menunggu putusan Majelis Hakim PN Pati.

“Kita optimis harus menang. Memang itu wilayah Tambaharjo, kok,” pungkasnya.

Diketahui, Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025. Alasan gugatan adalah karena nenek moyang warga Desa Payang yang membuat jalan tersebut dan selama ratusan tahun telah merawatnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Pengadilan Negeri PatiSengketa Tanah
Previous Post

Temui Sudewo, Sejumlah Aktivis Pati Upayakan Pembebasan Botok dan Teguh

Next Post

Gugat Desa Tambaharjo Pati, Kades Payang: Jalan Dibuat Nenek Moyang Kami

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gugat Desa Tambaharjo Pati, Kades Payang: Jalan Dibuat Nenek Moyang Kami

Gugat Desa Tambaharjo Pati, Kades Payang: Jalan Dibuat Nenek Moyang Kami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
DPRD Pati Dukung Rekonsiliasi Antara Bupati Sudewo dan Botok Cs

DPRD Pati Dukung Rekonsiliasi Antara Bupati Sudewo dan Botok Cs

November 19, 2025
Kuota Solar Tinggal 20 Persen, Pemkab Pati Ajukan Penambahan

Kuota Solar Tinggal 20 Persen, Pemkab Pati Ajukan Penambahan

November 19, 2025
Bangga! Siswa MAN 1 Pati Raih Emas Lari 100 M tingkat Asia Tenggara

Bangga! Siswa MAN 1 Pati Raih Emas Lari 100 M tingkat Asia Tenggara

November 19, 2025
Baru Selesai Diperbaiki, Tanggul Sungai di Ketitangwetan Pati Rusak Lagi

Baru Selesai Diperbaiki, Tanggul Sungai di Ketitangwetan Pati Rusak Lagi

November 19, 2025

Recent News

DPRD Pati Dukung Rekonsiliasi Antara Bupati Sudewo dan Botok Cs

DPRD Pati Dukung Rekonsiliasi Antara Bupati Sudewo dan Botok Cs

November 19, 2025
Kuota Solar Tinggal 20 Persen, Pemkab Pati Ajukan Penambahan

Kuota Solar Tinggal 20 Persen, Pemkab Pati Ajukan Penambahan

November 19, 2025
Bangga! Siswa MAN 1 Pati Raih Emas Lari 100 M tingkat Asia Tenggara

Bangga! Siswa MAN 1 Pati Raih Emas Lari 100 M tingkat Asia Tenggara

November 19, 2025
Baru Selesai Diperbaiki, Tanggul Sungai di Ketitangwetan Pati Rusak Lagi

Baru Selesai Diperbaiki, Tanggul Sungai di Ketitangwetan Pati Rusak Lagi

November 19, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved