LINIKATA.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus, terhadap 135 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun Anggaran 2024.
Prosesi pelantikan dan penyerahan SK tersebut, dipimpin Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, di pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (1/10/2025) pagi.
“Selamat bergabung dan mulai bekerja di lingkungan Pemkab Kudus. Semoga bisa kompak, solid dan kerja bareng demi memajukan Kabupaten Kudus,” ungkap Bellinda.
Baca juga: Baru Dilantik, Halil Langsung Diberhentikan Sementara dari Kepala Disbudpar Kudus
Bellinda berharap, setelah menjadi ASN di lingkungan Pemkab Kudus, mereka bisa tanggung jawab terhadap tugas dan pokok fungsinya, loyal terhadap pimpinan dan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas.
“Dan segera menyesuaikan dengan ritme pekerjaan yang ada, serta dapat menghadapi resiko sebagai ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika memaparkan, 135 PPPK yang menerima SK Bupati Kudus itu, terdiri dari 55 pejabat fungsional guru, dan 66 pejabat fungsional kesehatan.
“Selain itu, terdapat pejabat teknis sebanyak 14 orang,” paparnya.
Tulus merinci, untuk pejabat fungsional guru yang menerima SK Bupati Kudus, terdiri guru IPS 2 orang, Penjasorkes 46 orang, guru PPKn 3 orang, dan guru TIK 4 orang. Lalu pejabat fungsional kesehatan terdiri apoteker ahli pertama 1 orang, asisten apoteker terampil 7 orang, bidan ahli pertama 2 orang, dan bidan terampil 2 orang.
Kemudian dokter gigi ahli muda 1 orang, epidemiolog Kesehatan ahli pertama 2 orang, nutrisionis ahli pertama 4 orang dan ortotis prosthesis 1 orang. Selanjutnya, perawat ahli pertama 34 orang, perawat ahli pertama 4 orang, dan pranata laboratorium Kesehatan terampil 1 orang.
Baca juga: Bupati Sam’ani Lukir Belasan Kepala Dinas Pemkab Kudus
“Selain itu, refraksioniis optisien terampil 1 orang, tenaga sanitasi lingkungan ahli pertama 4 orang, dan tenaga promosi Kesehatan dan ilmu perilaku ahli pertama 2 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, pejabat teknis yang menerima SK, yakni penata kelola jalan dan jembatan ahli pertama 1 orang, penata Kelola penyehatan lingkungan ahli pertama 1 orang, pengadministrasi perkantoran 5 orang, pengelola layanan operasional 3 orang, dan pengelola umum operasional 2 orang.
“Serta pranata komputer ahli pertama sebanyak 2 orang,” kata Tulus.
Penyerahan SK Bupati Kudus tentang PPPK Periode II/2024 itu, diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11/2020.
“Serta Keputusan Bupati Kudus Nomor: 800.1.2.5/258/2025 pengangkatan PPPK,” kata Dia.
Selain penyerahan SK Bupati Kudus kepada PPPK, juga dilaksanakan pengangkatan dan penyerahan SK CPNS Lulusan IPDN Tahun 2025, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 berdasarkan SK Bupati Kudus Nomor: 800.1.2.5/267/2025.
“Satu ASN ini untuk memenuhi kebutuhan jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus,” pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin