LINIKATA.COM, PATI – Warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Awi, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tayu karena merasa dirugikan atas proses lelang rumah dan gudangnya yang jadi agunan pinjaman.
Awi menceritakan, rumah dan gudangnya dilelang setelah dirinya belum mampu membayar pinjaman sebesar Rp700 juta di BRI. Oleh karena itu, dia menggugat KCP BRI Tayu ke PN Pati pada April 2025 lalu dan kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati
“Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp700 juta dan pakai agunan rumah dan gudang yang saya miliki seluas 1.430 meter (persegi) dan rumah 500 meter (persegi) lantai dua. Pertama utang Rp500 juta agunan rumah, butuh lagi tambah Rp200 juta agunan gudang,” ujarnya saat ditemui di PN Pati, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Dapat Kenaikan PBB-P2 Tak Wajar, Warga Bisa Lapor ke Sini
Awi mengaku sudah beberapa kali meminta BRI untuk menunda pelelangan. Dirinya berjanji bakal melunasi utang tersebut. Namun, BRI tetap melelang dua lahan dan bangunan, termasuk rumah yang ditinggalinya.
“Kami mencari keadilan di Pengadaan Negeri karena diperlakukan tidak adil oleh BRI Pati,” tegasnya.
Awi menyebut, pihak BRI telah menyelesaikan proses lelang dan sertifikat tanah rumah dan gudang kini sudah berganti nama menjadi Any Ernawati, warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. Yang bikin tak terima, dua lahan dan bangunan itu harga pasarannya sampai Rp4 miliar, tapi hanya dilelang Rp830 juta.
“Lelang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara defacto itu rumah kami,” ucapnya.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pati, Yuswandita Toesa Febrianto, memaparkan, penggugat adalah debitur dengan kolektibilitas macet. Debitur tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan (wanprestasi).
Baca juga: Praperadilan Kasus Pengancaman Gugur, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Sewenang-wenang
“Dalam upaya penyelamatan kredit, BRI memberikan keringanan berupa restrukturisasi, namun debitur kembali wanprestasi,” ungkap dia berdasarkan rilis kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Pihaknya mengaku telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlalu, mulai dari melayangkan SP 1, SP 2 dan seterusnya.
”Seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang ditetapkan. BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin