LINIKATA.COM, PATI – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan pengangkatan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo, Rini Susilowati sah dan sesuai undang-undang. Ini sekaligus mengklarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mempersoalkan penunjukan tersebut.
Dia mengamini jika Rini ditunjuk dari profesional serta bukan berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
“Bu Rini memang dari profesional. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. Dalam aturan itu diamanatkan bisa dari profesional,” ungkap Riyoso saat menemui awak media di kantornya, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: BKN Duga Pengangkatan Direktur RSUD Pati Salahi Aturan, Ini Jawaban Sudewo
Dia juga menyebut, dua aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) terkait RSUD Soewondo. Perbup itu sudah disinkronisasi baik oleh Kementerian Hukum maupun biro hukum Setda Jawa Tengah.
“Jadi kalau ditanya apakah pengangkatan itu sah? Maka sah,” tegasnya.
Terkait proses seleksi, Riyoso menyebut dalam pengangkatan dari pihak profesional tidak dilakukan dengan seleksi secara terbuka, lebih pada pengalaman serta kompetensi teruji dan sesuai bidangnya.
“Kalau untuk pengisian dari Eselon dua yang kosong memang ada. Namanya seleksi terbuka,” imbuhnya.
Terkait surat dari BKN, Riyoso menyebut itu merupakan hal biasa. Surat itu kemudian telah diklarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan sekarang ini diakuinya tak lagi ada masalah.
“Klarifikasi itu hal biasa sudah kami jelaskan semua dan tidak ada permasalahan,” ucapnya.
Baca juga: Bendung Karet Disebut Jadi Biang Kerok Sungai Silugonggo Dipenuhi Eceng Gondok
Riyoso juga memastikan saat ini tidak ada pemblokiran terhadap layanan aparatur sipil negara (ASN). Dia juga menyebut segala tindakan dan kebijakan yang dilakukan Bupati Pati tidak mungkin tanpa berdasarkan Undang-Undang.
Seperti diketahui, BKN Republik Indonesia diketahui melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Pati yang menyorot terkait proses pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Utama RSUD Soewondo yang diduga tak sesuai aturan.
Dalam surat disebutkan jika sesuai PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dddengan PP nomor 17 tahun 2020 pasal 105 bahwa JPT Utama, JPT madya, dan JPT Pratama diisi dari kalangan PNS.
Kemudian pada pasal 47 ayat 1 Perbup Pati nomor 87 tahun 2019 tentang pembentukan unit pelaksana teknis RSUD Soewondo disebutkan bahwa Direktur RSUD Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau struktural eselon II.b.
Sementara dari penelusuran BKN pada database SIASN tidak ditemukan NIP atau nama Rini Susilowati sebagai pegawai negeri sipil yang aktif. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin