LINIKATA.COM, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan aktivitas tambang galian C di sekitar Bendung Logung Kudus, Selasa (24/6/2025).
Dalam sidak itu, Satpol PP Kudus menemukan tidak hanya satu melainkan tiga tambang galian C yang beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, mengungkapkan, pertambangan galian C yang beroperasi itu tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Demo UU ODOL, Ratusan Sopir truk di Blora Bawa 6 Tuntutan dari Mafia BBM hingga Pungli
Hasilnya, pihak Satpol PP Kudus menindak pemilik untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut. Perihal izin, merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM.
“Pertama yang viral kemarin, kemudian dua di bawahnya. Semuanya kami minta untuk menghentikan aktivitasnya, tetapi tidak kami tindak karena bukan ranah kami,” sambungnya.
Lebih lanjut, Satpol PP Kudus akan terus melakukan pengawasan lebih lanjut agar aktivitas tambang galian C tidak berpotensi merusak lingkungan.
Selain berpotensi merusak alam dan membahayakan lingkungan, aktivitas pertambangan tersebut juga mengancam ekologi di area Bendung Logung. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin