LINIKATA.COM, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan Kepala Desa Cangkring, berinisial MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan, MA ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (20/6/2025), setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Grobogan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
āSetelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka,ā ungkapnya, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Sukolilo Bangkit Sesalkan Klaim Polresta Pati yang Sebut Tak Ada Tambang Ilegal
Dalam kasus ini, MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp397.944.870. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan melalui Laporan Nomor: 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Menurutnya, bentuk penyimpangan yang dilakukan MA adalah: kelebihan pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektare selama enam tahun, penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan pensiunan kepala desa seluas 0,5 hektare selama empat tahun.
āPemanfaatan tanah prancangan (bondo desa) tanpa prosedur yang sah di Persil 68 seluas 0,66 hektare pada 2022 dan 0,72 hektare pada 2023, tidak mencantumkan sisa anggaran dari sejumlah kegiatan sebagai Silpa pada anggaran tahun berikutnya, dan pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023,ā bebernya.
Kemudian, penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan dan temuan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan desa oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Grobogan.
Dia melanjutkan, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Namun demikian, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Uang tersebut kemudian langsung disita penyidik sebagai barang bukti.
Baca juga: Sudah Telan Anggaran Rp2,5 Miliar, Pembangunan Taman TBC Cepu Kini Mangkrak
Setelah penetapan tersangka, MA juga langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan, sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025, di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
āDalam proses penyidikan hingga saat ini kami telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,ā tandasnya. (LK5)
Editor: Ahmad Muhlisin