• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

Redaksi by Redaksi
September 7, 2026
in Kriminal
0
Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh perlawanan yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual, Ashari (51), dalam sidang putusan sela yang digelar Senin (7/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian pekan depan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Aryono didampingi dua anggota, Wira Indra Bangsa dan Dicky Sarifudin itu digelar di Ruang Cakra sekitar pukul 9.30 WIB. ​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perlawanan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai tanpa alasan yang jelas.

​”Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ketua Budi Aryono saat membacakan putusan sela di ruang sidang.

Baca juga:

​Empat Poin Perlawanan Kandas

​Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, membeberkan bahwa pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sebelumnya mengajukan empat poin keberatan dalam materi perlawanannya.

​Keempat poin tersebut mencakup dalil bahwa waktu kejadian perkara tidak jelas, uraian dakwaan tidak cermat mengenai unsur keterpaksaan korban, konstruksi pasal dan perbuatan berulang yang dipersoalkan tanpa pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hingga persoalan hasil visum yang dinilai tidak jelas sebagai dasar dakwaan.

​Kendati demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menolak seluruh poin keberatan tersebut. Terkait waktu kejadian, majelis berpendapat bahwa surat dakwaan tidak mutlak harus menyebutkan tanggal dan bulan secara akurat, asalkan rentang waktu yang disajikan telah memberikan gambaran peristiwa secara utuh.

​”Kemudian dalam praktek yang sulit ditentukan waktu pastinya, terjadi berulang dalam waktu, seperti korupsi, pencabulan, perdagangan orang, tidak menyebabkan dakwaan menjadi batal,” jelas Retno saat ditemui usai sidang.

​Sementara itu, terkait materi mengenai keterpaksaan korban dan konstruksi dakwaan, majelis menilai hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Begitu pula dengan nomor visum yang keliru, dinilai tidak serta-merta membuat surat dakwaan batal demi hukum.

​”Kebenaran visum tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara,” imbuhnya.

​Dengan ditolaknya putusan sela ini, rangkaian persidangan dipastikan terus bergulir. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026) mendatang dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum. (LK1)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: AsyhariPencabulan
Previous Post

PDIP-PPP Rembang Kompak Kecam Penahanan Dana Hibah Keagamaan Rp13 M

Next Post

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

Redaksi

Redaksi

Next Post
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

4
Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

3
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026
Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

September 7, 2026
PDIP-PPP Rembang Kompak Kecam Penahanan Dana Hibah Keagamaan Rp13 M

PDIP-PPP Rembang Kompak Kecam Penahanan Dana Hibah Keagamaan Rp13 M

September 7, 2026
Polisi Grebek Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, 18 Motor Diamankan

Polisi Grebek Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, 18 Motor Diamankan

September 6, 2026

Recent News

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026
Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

September 7, 2026
PDIP-PPP Rembang Kompak Kecam Penahanan Dana Hibah Keagamaan Rp13 M

PDIP-PPP Rembang Kompak Kecam Penahanan Dana Hibah Keagamaan Rp13 M

September 7, 2026
Polisi Grebek Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, 18 Motor Diamankan

Polisi Grebek Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, 18 Motor Diamankan

September 6, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com