LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh perlawanan yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual, Ashari (51), dalam sidang putusan sela yang digelar Senin (7/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian pekan depan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Aryono didampingi dua anggota, Wira Indra Bangsa dan Dicky Sarifudin itu digelar di Ruang Cakra sekitar pukul 9.30 WIB. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perlawanan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima karena dinilai tanpa alasan yang jelas.
”Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ketua Budi Aryono saat membacakan putusan sela di ruang sidang.
Baca juga:
Empat Poin Perlawanan Kandas
Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, membeberkan bahwa pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sebelumnya mengajukan empat poin keberatan dalam materi perlawanannya.
Keempat poin tersebut mencakup dalil bahwa waktu kejadian perkara tidak jelas, uraian dakwaan tidak cermat mengenai unsur keterpaksaan korban, konstruksi pasal dan perbuatan berulang yang dipersoalkan tanpa pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hingga persoalan hasil visum yang dinilai tidak jelas sebagai dasar dakwaan.
Kendati demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menolak seluruh poin keberatan tersebut. Terkait waktu kejadian, majelis berpendapat bahwa surat dakwaan tidak mutlak harus menyebutkan tanggal dan bulan secara akurat, asalkan rentang waktu yang disajikan telah memberikan gambaran peristiwa secara utuh.
”Kemudian dalam praktek yang sulit ditentukan waktu pastinya, terjadi berulang dalam waktu, seperti korupsi, pencabulan, perdagangan orang, tidak menyebabkan dakwaan menjadi batal,” jelas Retno saat ditemui usai sidang.
Sementara itu, terkait materi mengenai keterpaksaan korban dan konstruksi dakwaan, majelis menilai hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Begitu pula dengan nomor visum yang keliru, dinilai tidak serta-merta membuat surat dakwaan batal demi hukum.
”Kebenaran visum tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara,” imbuhnya.
Dengan ditolaknya putusan sela ini, rangkaian persidangan dipastikan terus bergulir. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026) mendatang dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














