LINIKATA.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar sindikat tindak pidana penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi di tiga kabupaten. Nilai kerugian negara dalam perkara penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi ini diperkirakan mencapai Rp10,82 miliar.
Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, menyatakan, keberhasilan aparat kepolisian membongkar sindikat penimbunan di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng. Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujar Rifqi dalam jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9/2026).
Baca juga:
Adapun ketiga kasus yang dibongkar meliputi pengalihan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi di Sukoharjo, penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi serta pemalsuan barcode dan pelat nomor di Kebumen, hingga kasus serupa di Kabupaten Demak. Seluruh sindikat tersebut beroperasi demi meraup keuntungan pribadi dari subsidi pemerintah.
Menurut Rifqi, penegakan hukum yang menyasar sindikat ini sangat krusial untuk memastikan keadilan distribusi energi, mengingat BBM jenis Solar dan Pertalite serta LPG 3 kilogram mutlak diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Pertamina Sanksi 180 SPBU Sepanjang 2026
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus memperketat pengawasan internal guna menutup celah pelanggaran di tingkat penyalur resmi. Hingga awal September 2026, sebanyak 180 sanksi telah dijatuhkan kepada SPBU nakal dari total 1.117 unit yang beroperasi di wilayah Jateng dan DIY.
Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Risky Diba Avrita, memaparkan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil laporan masyarakat melalui Call Center 135 maupun investigasi mandiri.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyaluran tidak sesuai peruntukan sebanyak 97 kasus, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, hingga sarana fasilitas yang tidak sesuai ketentuan di 7 SPBU,” jelas Diba.
Baca juga:
Kendati demikian, Diba mengakui adanya keterbatasan kewenangan Pertamina yang hanya sebatas memberikan sanksi administratif hingga level operator atau area SPBU. Sementara itu, faktor dominan di lapangan seperti perilaku menyimpang konsumen—termasuk aksi pengisian berulang dan penggunaan tangki modifikasi yang bermuara pada penimbunan—merupakan ranah penegakan hukum aparat kepolisian dan pemda.
Oleh karena itu, sinergi lintas sektoral bersama Polda Jateng melalui penindakan hukum tegas terhadap sindikat penyalahgunaan energi ini dinilai sangat vital untuk menjaga stabilitas penyaluran energi bersubsidi ke depan. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin













