LINIKAT.COM, KUDUS – Ratusan siswa sekolah di Kabupaten Kudus terdeteksi mengalami gangguan penglihatan akibat paparan handphone (Hp) yang berlebihan. Menyikapi darurat kesehatan mata anak ini, Rotary International District 3420 Indonesia turun tangan menyalurkan bantuan kacamata gratis melalui program Global Grant.
District Governor (DG) Rotary International District 3420 Indonesia, I Wayan Tur Adnyana, mengungkapkan rasa syukurnya atas disetujuinya program tersebut yang bertujuan mendongkrak fokus belajar dan literasi anak-anak di Kota Kretek.
‘’Dengan diberikannya kacamata, anak-anak akan lebih bijak dan nyaman dalam proses belajar. Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi erat bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan,’’ ujar Wayan.
Sebelum penyaluran, program ini diawali dengan pelatihan khusus kepada 50 guru sekolah. Para guru inilah yang kemudian diterjunkan melakukan screening atau penyaringan awal untuk menjaring siswa yang benar-benar membutuhkan koreksi penglihatan medis.
Baca juga: Turun Jadi 3,04% dalam 2 Tahun, Pemkab Kudus Optimis 2030 Bebas Stunting
Temuan Ratusan Kasus
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Abdul Hakam, membeberkan bahwa hasil pemeriksaan tenaga kesehatan di wilayah Puskesmas Wergu menemukan ratusan anak mengalami gangguan penglihatan, bahkan beberapa di antaranya sudah mencapai ukuran minus 3.
‘’Awalnya rencana kami hanya menyalurkan 100 kacamata. Namun, setelah tim turun ke lapangan, ditemukan ratusan anak yang mengalami gangguan penglihatan,’’ jelas dr. Hakam.
Ia menegaskan, kondisi mata minus pada usia anak-anak belum bisa dikoreksi melalui tindakan lasik dan wajib dibantu dengan kacamata. Mengingat keterbatasan anggaran daerah, pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian sektor swasta seperti Rotary.
‘’Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak di rumah, dan tidak melimpahkan seluruh pengawasan kepada guru,’’ tandasnya.
Baca juga: Resahkan Warga, 11 Pelajar Gangster di Kudus Diamankan Lalu Dibina Dinsos
Surat Edaran Pembatasan Gawai
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menerbitkan dan menyebarkan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 400.3-2896-2026 tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Kasi Kurikulum Dikdas, Maulana Majid, menegaskan bahwa aturan ini digenjot demi membangun kesadaran kolektif orang tua di lingkungan keluarga.
‘’Kami mendorong pembatasan ini demi membangun kesadaran bersama. Kami juga menekankan sosialisasi kepada wali murid bahwa anak usia satu sampai dua tahun harus zero gadget atau sama sekali bebas dari HP,’’ tegas Maulana Majid. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin













