LINIKATA.COM, REMBANG – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengendus adanya upaya intervensi dari oknum-oknum yang meminta jatah atau fee dalam proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD).
Kabid Pembinaan SD Dindikpora Rembang, Kapti Prastiyo Aji, mengungkapkan, Pihaknya meminta para kepala sekolah (kepsek) tidak takut dan segera melapor. Aksi minta jatah ini dilaporkan melibatkan berbagai pihak eksternal. Mulai dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik, hingga pihak yang mengatasnamakan penguasa.
“Permintaan itu kalau menghubungi mereka (sekolah) ada banyak faktor ya. Dari yang mengatasnamakan itu partai politik ada, penguasa ada, ormas pun ada. Cuma kita wanti-wanti di sekolah untuk melakukan sesuai juknis yang ada,” ujar dia,Senin (24/8/2026).
Pihak dinas mengungkapkan, laporan gangguan dari oknum luar ini hampir merata di seluruh kecamatan. Laporan resmi di antaranya sudah masuk dari wilayah Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu. Modus operandi oknum tersebut biasanya datang ke sekolah dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan. Namun, ujung-ujungnya mereka meminta atensi atau jatah yang dinilai sangat membebani pihak sekolah.
“Di Gunem ada laporan, di Bulu ada laporan. Delapan (sekolah) itu hampir setiap kecamatan. Ya ada orang yang ke sini terus etok-etok (pura-pura) menawarkan, memang sebatas menawarkan pekerjaan. Terkait dengan atensi-atensi itu tentu saja sekolah keberatan,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Dindikpora Rembang, Kejari Sita Dokumen Pencairan
Proyek Swakelola Murni
Dindikpora menegaskan bahwa proyek revitalisasi sekolah ini menggunakan sistem swakelola murni, bukan kontraktual pihak ketiga. Artinya, sekolah membentuk tim sendiri yang melibatkan komite sekolah, wali murid, dan guru.
Saat ini, pengerjaan baru berjalan di 8 sekolah dari total 84 sekolah yang diajukan. Kedelapan sekolah tersebut adalah: SDN 2 Babadan, SDN Karangsari, SDN 1 Sumberjo, SDN Sumbermulyo, SDN Sendangmulyo, SDN 1 Bancang, SDN Tasiksono, SDN Sendangasri.
Sesuai petunjuk teknis (juknis), sekolah hanya diperbolehkan memborongkan tenaga kerja, sedangkan pengadaan material harus dikelola sendiri. Standar upah pekerja harian juga wajib mengacu pada koefisien Dinas PU demi menjaga akuntabilitas anggaran.
“Kami wanti-wanti selalu koordinasi. Sekolah boleh borong tenaga kerja, tapi pengadaan material harus dikelola sendiri. Harus semuanya harian menggunakan absensi, tidak boleh borongan penuh,” tegasnya.
Baca juga: Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit
Instruksi Pemetaan Intervensi
Dindikpora Rembang menginstruksikan para kepala sekolah untuk mengabaikan tekanan dari pihak luar dan fokus bekerja sesuai aturan. Jika ada pihak asing di luar kedinasan yang mengintervensi, kepsek diminta langsung menghubungi dinas.
“Kalau ada orang eksternal itu sekolah mohon untuk bilang ke kami. Jadi kita bisa memetakan oh ini siapa, ini dari mana, kita memetakan dulu,” pungkasnya. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














