LINIKATA.COM, PATI – Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah, Indah Fajarwati, mendatangi Mapolresta Pati, Jumat (21/8/2026). Warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati itu ingin mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang sudah menggantung selama dua tahun.
Indah melaporkan warga Kabupaten Pati berinisial S, atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp350 juta yang terjadi sejak September 2024 lalu.
Korban mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap melalui tiga kali transaksi transfer perbankan hingga mencapai total Rp350 juta. Lantaran tak kunjung ada kejelasan penanganan di tingkat daerah, IF bahkan telah melayangkan laporan hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
”Kalau dari pihak kepolisian, ditangani, tapi tidak jelas ujungnya. Digantung sampai saat ini prosesnya,” ujar korban.
Baca juga: Sungai Silugonggo Mengering, Wisata Susur Sungai di Sugiharjo Pati Terpaksa Tutup
Kerugian Tembus Miliaran Rupiah
Indah mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah satu-satunya korban S. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, diduga ada tujuh korban lain di wilayah Juwana yang mengalami modus serupa.
Dari akumulasi seluruh korban tersebut, Indah memperkirakan total kerugian materiil secara keseluruhan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Namun, sebagian besar korban lainnya enggan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Mereka mengaku pesimistis lantaran menganggap penanganan perkara yang tidak mendapat sorotan publik cenderung berjalan lambat.
”Harapannya segera diproses gelar perkara supaya jelas kelanjutannya. Kalau ada unsur pidana, silakan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indah.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Ketanen Pati, Periksa CCTV Sekitar Lokasi
Desak Penahanan Terlapor
Indah menyayangkan sikap kepolisian yang belum mengambil tindakan tegas terhadap terlapor S. Hingga saat ini, terlapor diketahui masih bebas beraktivitas di luar tanpa adanya penahanan.
Ia berharap Polresta Pati bergerak cepat untuk menuntaskan proses hukum ini agar memberikan kepastian hukum sekaligus memicu keberanian bagi korban-korban lain untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami.
”Kami berharap kepolisian segera menahan terlapor yang sampai sekarang masih bebas beraktivitas. Proses hukum ini harus berjalan tegas agar korban-korban yang lain juga berani melapor,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














