LINIKATA.COM, PATI – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sound horeg. Aturan ini penting untuk mengakhiri polemik hiburan yang sering menimbulkan pro-kontra di tengah warga.
Ketua GP Ansor Pati, Ahmad Nashiruddin, mengatakan, aturan permanen sound horeg dinilai mendesak dan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat sementara. Maka dari itu, pihaknya mendesak adanya regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang jelas, serta mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.10/237/M pada 8 Juni 2025 terkait penggunaan pengeras suara/sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Namun, persoalan sound horeg masih menjadi sumber perdebatan di tengah masyarakat yang ujungnya ada aksi demonstrasi memprotes larangan sound horeg di Kecamatan Tayu pada 12 Agustus 2026.
”Kondisi ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kebijakan di tingkat bawah,” tegas dia dalam rilisnya, Kamis (20/8/2026).
GP Ansor Pati memandang bahwa Perda baru tidak semata-mata diarahkan untuk melarang sound horeg. Regulasi tersebut perlu menjadi payung hukum yang mengatur seluruh bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan.
Baca juga: Kiai di Tayu Pati Haramkan Sound Horeg, Sebut Banyak Mudarat dan Rusak Kesehatan
Parameter dan Izin Harus Terukur
Dalam penyusunannya, GP Ansor mendorong adanya pelibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh agama, organisasi kepemudaan, pelaku usaha sound system, penyelenggara kegiatan, aparat keamanan, unsur kesehatan, hingga kelompok masyarakat yang terdampak.
”Prinsipnya adalah menciptakan keseimbangan. Masyarakat memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya dan hiburan, tetapi pada saat yang sama masyarakat lain juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman dan lingkungan yang kondusif,” kata Nasir.
GP Ansor juga menilai regulasi harus memuat parameter yang terukur, antara lain mengenai batas kebisingan, waktu penggunaan pengeras suara, lokasi kegiatan, penampilan dancer, prosedur perizinan atau pemberitahuan kegiatan, mekanisme pengawasan, penanggungjawab kegiatan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta sanksi dan pihak yang menindak bagi pelanggaran.
”Dengan demikian, persoalan sound horeg tidak lagi bergantung pada surat edaran atau keputusan sektoral yang berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok masyarakat. Regulasi yang jelas juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha sound system,” tegasnya.
Baca juga: Demo Tolak Larangan Sound Horeg di Tayu Pati Ricuh, Camat Diamuk Massa
Cegah Konflik Horizontal
GP Ansor Pati meminta Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati membuka ruang dialog publik dalam proses penyusunan Perda. Setiap kebijakan hendaknya didasarkan pada kajian yang objektif, mempertimbangkan aspek ketenteraman masyarakat, kesehatan, keselamatan, kebudayaan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.
”Yang dibutuhkan Pati bukan sekadar polemik antara boleh atau tidak boleh sound horeg. Yang dibutuhkan adalah aturan yang adil, tegas, terukur dan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan Perda, semua pihak memiliki kepastian mengenai batas-batas yang harus dipatuhi,” tegas GP Ansor Pati.
GP Ansor berharap pembentukan Perda tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola kegiatan masyarakat yang lebih tertib sekaligus menjaga karakter sosial dan budaya masyarakat Pati.
”Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mencegah konflik horizontal akibat perbedaan pandangan mengenai penggunaan sound system serta memastikan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan berkegiatan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak warga lainnya atas ketenteraman dan kenyamanan lingkungan,” tuntas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














