• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Cegah Konflik Horizontal, GP Ansor Pati Desak Pemkab Buat Perda Sound Horeg

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2026
in Regional
0
Cegah Konflik Horizontal, GP Ansor Pati Desak Pemkab Buat Perda Sound Horeg
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sound horeg. Aturan ini penting untuk mengakhiri polemik hiburan yang sering menimbulkan pro-kontra di tengah warga.

​Ketua GP Ansor Pati, Ahmad Nashiruddin, mengatakan, aturan permanen sound horeg dinilai mendesak dan tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat sementara. Maka dari itu, pihaknya mendesak adanya regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang jelas, serta mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak.

​Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.10/237/M pada 8 Juni 2025 terkait penggunaan pengeras suara/sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Namun, persoalan sound horeg masih menjadi sumber perdebatan di tengah masyarakat yang ujungnya ada aksi demonstrasi memprotes larangan sound horeg di Kecamatan Tayu pada 12 Agustus 2026.

​”Kondisi ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kebijakan di tingkat bawah,” tegas dia dalam rilisnya, Kamis (20/8/2026).

​GP Ansor Pati memandang bahwa Perda baru tidak semata-mata diarahkan untuk melarang sound horeg. Regulasi tersebut perlu menjadi payung hukum yang mengatur seluruh bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan.

Baca juga: Kiai di Tayu Pati Haramkan Sound Horeg, Sebut Banyak Mudarat dan Rusak Kesehatan

​Parameter dan Izin Harus Terukur

​Dalam penyusunannya, GP Ansor mendorong adanya pelibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh agama, organisasi kepemudaan, pelaku usaha sound system, penyelenggara kegiatan, aparat keamanan, unsur kesehatan, hingga kelompok masyarakat yang terdampak.

​”Prinsipnya adalah menciptakan keseimbangan. Masyarakat memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya dan hiburan, tetapi pada saat yang sama masyarakat lain juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman dan lingkungan yang kondusif,” kata Nasir.

​GP Ansor juga menilai regulasi harus memuat parameter yang terukur, antara lain mengenai batas kebisingan, waktu penggunaan pengeras suara, lokasi kegiatan, penampilan dancer, prosedur perizinan atau pemberitahuan kegiatan, mekanisme pengawasan, penanggungjawab kegiatan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta sanksi dan pihak yang menindak bagi pelanggaran.

​”Dengan demikian, persoalan sound horeg tidak lagi bergantung pada surat edaran atau keputusan sektoral yang berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok masyarakat. Regulasi yang jelas juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha sound system,” tegasnya.

Baca juga: Demo Tolak Larangan Sound Horeg di Tayu Pati Ricuh, Camat Diamuk Massa

​Cegah Konflik Horizontal

​GP Ansor Pati meminta Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati membuka ruang dialog publik dalam proses penyusunan Perda. Setiap kebijakan hendaknya didasarkan pada kajian yang objektif, mempertimbangkan aspek ketenteraman masyarakat, kesehatan, keselamatan, kebudayaan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.

​”Yang dibutuhkan Pati bukan sekadar polemik antara boleh atau tidak boleh sound horeg. Yang dibutuhkan adalah aturan yang adil, tegas, terukur dan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan Perda, semua pihak memiliki kepastian mengenai batas-batas yang harus dipatuhi,” tegas GP Ansor Pati.

​GP Ansor berharap pembentukan Perda tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola kegiatan masyarakat yang lebih tertib sekaligus menjaga karakter sosial dan budaya masyarakat Pati.

​”Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mencegah konflik horizontal akibat perbedaan pandangan mengenai penggunaan sound system serta memastikan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan berkegiatan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak warga lainnya atas ketenteraman dan kenyamanan lingkungan,” tuntas dia. (LK1)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Previous Post

Menag ke Korban Gempa NTT: Pemerintah Tak Diam, Pasti Beri Jalan Keluar

Next Post

Sungai Silugonggo Mengering, Wisata Susur Sungai di Sugiharjo Pati Terpaksa Tutup

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sungai Silugonggo Mengering, Wisata Susur Sungai di Sugiharjo Pati Terpaksa Tutup

Sungai Silugonggo Mengering, Wisata Susur Sungai di Sugiharjo Pati Terpaksa Tutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Bupati Rembang Cuti 20 Hari, Pelayanan Dipastikan Tetap Optimal

​Sengkarut Pelabuhan Sluke, Sekda Rembang Tepis Isu Investor Kabur

1
Kiai di Tayu Pati Haramkan Sound Horeg, Sebut Banyak Mudarat dan Rusak Kesehatan

Kiai di Tayu Pati Haramkan Sound Horeg, Sebut Banyak Mudarat dan Rusak Kesehatan

1
​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

​IJTI Sampaikan Duka Gempa Sikka NTT, Imbau Jurnalis Hindari Eksploitasi Korban

1
Sungai Silugonggo Mengering, Wisata Susur Sungai di Sugiharjo Pati Terpaksa Tutup

Sungai Silugonggo Mengering, Wisata Susur Sungai di Sugiharjo Pati Terpaksa Tutup

Agustus 20, 2026
Cegah Konflik Horizontal, GP Ansor Pati Desak Pemkab Buat Perda Sound Horeg

Cegah Konflik Horizontal, GP Ansor Pati Desak Pemkab Buat Perda Sound Horeg

Agustus 20, 2026
Menag ke Korban Gempa NTT: Pemerintah Tak Diam, Pasti Beri Jalan Keluar

Menag ke Korban Gempa NTT: Pemerintah Tak Diam, Pasti Beri Jalan Keluar

Agustus 20, 2026
Sengketa Pelabuhan Sluke Berakhir, KUPP Tegaskan Lahan Sah Milik Kemenhub

Sengketa Pelabuhan Sluke Berakhir, KUPP Tegaskan Lahan Sah Milik Kemenhub

Agustus 20, 2026

Recent News

Sungai Silugonggo Mengering, Wisata Susur Sungai di Sugiharjo Pati Terpaksa Tutup

Sungai Silugonggo Mengering, Wisata Susur Sungai di Sugiharjo Pati Terpaksa Tutup

Agustus 20, 2026
Cegah Konflik Horizontal, GP Ansor Pati Desak Pemkab Buat Perda Sound Horeg

Cegah Konflik Horizontal, GP Ansor Pati Desak Pemkab Buat Perda Sound Horeg

Agustus 20, 2026
Menag ke Korban Gempa NTT: Pemerintah Tak Diam, Pasti Beri Jalan Keluar

Menag ke Korban Gempa NTT: Pemerintah Tak Diam, Pasti Beri Jalan Keluar

Agustus 20, 2026
Sengketa Pelabuhan Sluke Berakhir, KUPP Tegaskan Lahan Sah Milik Kemenhub

Sengketa Pelabuhan Sluke Berakhir, KUPP Tegaskan Lahan Sah Milik Kemenhub

Agustus 20, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com