LINIKATA.COM, PATI – Sejumlah kiai, tokoh masyarakat, hingga kepala desa se-Kecamatan Tayu sepakat mengharamkan sound horeg. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Kantor Kecamatan Tayu, Selasa (4/8/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum, KH Muhammad Aniq Muhammadun menilai keberadaan sound horeg banyak merugikan masyarakat. Makanya, dia dengan tegas menyatakan sound horeg haram.
“Kita ketahui bersama karena banyak mudarat, banyak kerusakan yang timbul dari sound horeg. Maka dari itu saya mengatakan bahwa sound horeg itu merupakan sebuah kegiatan yang haram,” tegasnya.
Baca juga: Diguyur Hujan, Talud KDMP Jrahi Pati Ambrol Sepanjang 20 Meter
Selama ini pihaknya sudah menerima banyak keluhan masyarakat terkait keberadaan sound horeg. Apalagi, salah satu kemudaratannya adalah merusak kesehatan.
“Banyak keluhan-keluhan dari masyarakat. (sound horeg) ini sangat merusak kesehatan. Sekali lagi sound horeg haram dan harus ditiadakan,” tekan Kiai Aniq.
Ketua MUI Tayu Soroti Kemaksiatan dalam Pertunjukan Sound Horeg
Senada dengan Kiai Aniq, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tayu, KH Syaerozi Basri juga dengan tegas tidak sepakat dengan adanya sound horeg karena menimbulkan banyak kemudaratan di masyarakat.
“Saya sebagai Ketua MUI juga Ketua Syuriah (Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Tayu) tidak sepakat dengan adanya sound horeg, karena banyak kemudaratan-kemudaratan di masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Atasi Banjir, Plt Bupati Pati Rencana Bangun Sudetan 11 Km di Sungai Juwana
Alasan dirinya tidak sepakat dengan sound horeg karena dalam pertunjukannya menimbulkan kemaksiatan dengan adanya joget-joget dengan pakaian tidak senonoh.
“Lebih-lebih ada kemaksiatan yang di lapangan seperti joget dan lain sebagainya, yang mana joget tersebut adalah tidak berpakaian yang memakai syariat,” bebernya.
Maka dari itu, dia berharap sound horeg ditiadakan dari Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, bahkan di Indonesia.
“Maka harus sound horeg di Kecamatan Tayu terutama, syukur-syukur bisa se kabupaten Pati dan se-Indonesia sound horeg harus ditiadakan,” tutupnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














