LINIKATA.COM, REMBANG – Seorang siswi di Rembang berinisial FA (17) dan pacarnya, pria inisial MRA (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Siswi itu nekat menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FA merupakan siswi kelas 1 di salah satu SMA di Rembang. Adapun aborsi ini terjadi di rumah MRA di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Rembang.
”Awalnya pada 2 Mei 2026 pelaku terakhir kali menstruasi. Kemudian bulan Juni tidak menstruasi dan langsung membeli alat tes kehamilan. Hasilnya positif,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Mengetahui dirinya hamil, FA kemudian menghubungi pacarnya. Kepada MRA, FA menyampaikan keinginannya untuk menggugurkan kandungan dengan alasan masih ingin melanjutkan sekolah.
Baca juga: Dipicu Ribut Warisan, Pelajar SMA di Rembang Aniaya Paman hingga Tewas
Gugurkan Kandungan Pakai Obat
”Selanjutnya pada Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku meminum dua butir obat penggugur kandungan, kemudian memasukkan dua butir obat ke dalam vagina dan menaruh dua butir obat lagi di bawah lidah,” ungkapnya.
Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, FA mengalami kontraksi. Sekitar pukul 08.30 WIB, ketuban FA pecah. FA kemudian ke kamar mandi.
”Saat di kamar mandi, pelaku duduk di atas kloset mengejan dan keluar kepala bayi. Kepala bayi langsung dipegang menggunakan tangan kiri. Posisi tali pusat masih menempel,” ujarnya.
Baca juga: Terganjal Aturan Baru, Dindagkop Blak-blakan Nasib Revitalisasi Pasar Rembang
Ancam Hukuman Pidana UU Perlindungan Anak dan KUHP
FA kemudian berdiri dan menuju kamar. Janin yang lahir diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan usia dalam kandungan sekitar 15 minggu dan berat 330 gram.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Rembang pada Minggu (16/8/2026). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong daster lengan pendek warna ungu dan satu potong sarung warna hitam.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait dugaan perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














