LINIKATA.COM, PATI – Seorang wanita berinisial DS, warga Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, mengalami luka serius akibat dianiaya oleh pria berinisial MA. Aksi nekat warga Kecamatan Trangkil tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan kesal setelah pernyataan cintanya ditolak oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menghubungi pelaku via pesan Instagram, Kamis (23/7/2026) malam. Saat itu, korban menolak cinta yang berkali-kali diutarakan pelaku sejak Desember 2025.
”Awalnya korban menghubungi pelaku melalui message Instagram terkait persoalan hubungan pribadi. Percakapan tersebut kemudian berlanjut dengan pemblokiran akun medsos (MA) oleh korban,” kata Dika saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Baca juga:
Kronologi Penganiayaan di Tambakromo
Hal itulah yang memicu kekesalan tersangka hingga nekat melakukan penganiayaan pada pagi harinya. Pelaku berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor ke rumah korban dengan membawa pisau. Setelah mengintai dan mendapati kondisi rumah korban sepi, MA lalu masuk melalui pintu belakang bagian dapur.
MA kemudian memecahkan gelas untuk memancing korban agar datang ke dapur. Saat itulah secara membabi buta MA menusuk korban dengan pisau.
”Tersangka menarik pundak kiri korban sambil mengacungkan sangkur atau pisau. Lalu korban terjatuh dan tersangka kemudian menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban kurang lebih sebanyak lima kali,” beber Dika.
Baca juga:
Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara
Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur menuju sepeda motornya yang terparkir tak jauh dari rumah korban. Namun, setelah sempat kabur, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tambakromo pada hari itu juga.
”Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 2 bilah pisau atau sangkur, 1 potong kaus lengan panjang milik korban, dan 2 potong pakaian dalam, serta 1 buah tas selempang warna biru kombinasi hitam milik tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














