LINIKATA.COM, REMBANG – Masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut tuntas sengkarut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Anggota DPRD Rembang, M. Rokib, menyatakan aspirasi masyarakat terkait hak angket tersebut perlu dikaji secara mendalam oleh tiap fraksi. Hal itu dilakukan untuk melihat relevansi usulan di tengah mandeknya kepastian seleksi.
”Soal desakan hak angket, perlu dipertimbangkan sebagai aspirasi masyarakat. Tentu fraksi-fraksi di DPRD supaya mengkaji lebih mendalam apakah usulan tersebut masih relevan atau tidak,” kata Rokib saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Menanti Ketegasan Bupati Harno Sudahi Sengkarut JPTP
Proses Politik dan Penundaan Seleksi JPTP Rembang
Anggota Fraksi PDIP itu menceritakan, proses politik sebenarnya sudah bergulir lewat audiensi yang mempertemukan panitia penyelenggara, DPRD, dan eksekutif. Pertemuan itu membuahkan kesepakatan untuk berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah konsultasi dilakukan, Bupati Rembang kemudian mengambil keputusan menunda proses JPTP. Keputusan itu diambil karena urusan JPTP merupakan wewenang penuh kepala daerah.
Meski demikian, Rokib menyayangkan kekacauan proses seleksi yang sempat terjadi. Dia mengingatkan, pengisian posisi kepala dinas yang kosong harus dikebut tahun ini agar tidak melumpuhkan pelayanan publik. Sesuai regulasi, batas akhir pengisian posisi tersebut maksimal jatuh pada November 2026.
”Demi pelayanan publik yang maksimal, pengisian kepala dinas harus dilaksanakan tahun ini. Karena kekosongan jabatan tersebut bisa mengganggu kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Sesuai regulasi maksimal November 2026,” tegasnya.
Baca juga: Heboh Sekda Rembang Minta Dicopot Usai 5 Tahun Menjabat, Terkait Polemik JPTP?
Beda Respon Ketua DPRD Bupati Rembang
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Rembang dari Fraksi Demokrat, Mugiyarto, masih irit bicara mengenai polemik ini. Saat dimintai konfirmasi, ia enggan memaparkan tanggapan lebih detail.
”Maaf njih (ya) belum bisa memberi tanggapan,” ucap Mugiyarto singkat.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf. Ia menyebut persoalan ini sudah lama berada di tangan pusat.
”Setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat) kami menyerahkan masalah ini ke BKN, Sudah tiga bulanan,” ungkap Abdul Rouf.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh pihak eksekutif. Bupati Rembang, Harno saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban maupun kepastian terkait arah kebijakan yang akan diambil guna menyelesaikan polemik penundaan JPTP ini. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin













