LINIKATA.COM, KUDUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus kembali menerima tiga surat pengajuan izin cerai baru sepanjang bulan Juli 2026. Seluruh berkas tersebut diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan.
Tambahan tiga berkas ini memperpanjang daftar ASN Pemkab Kudus yang memilih menyudahi biduk rumah tangga mereka sepanjang tahun ini. Pada Juni lalu, BKPSDM mencatat ada enam pengajuan serupa, di mana dua pasangan di antaranya berhasil dimediasi dan rujuk kembali.
“Per Juli 2026 ini ada tiga PNS lagi yang mengajukan izin cerai. Alasan klasik yang mendominasi adalah ketidakcocokan lagi dengan pasangan masing-masing,” ujar Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, baru-baru ini.
Tulus membeberkan, dari tiga pemohon baru tersebut, satu kasus melibatkan pasangan yang sama-sama berstatus PNS. Sementara dua kasus lainnya diajukan oleh PNS perempuan yang bersuamikan non-PNS. Terkait asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para pemohon, BKPSDM memilih merahasiakannya demi menjaga privasi pegawai.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Batik Kudus Simpan Filosofi Keberagaman Kebangsaan
Proses Mediasi BKPSDM Kudus Cegah Perceraian ASN
Masuknya berkas ini ke meja BKPSDM mengindikasikan bahwa upaya damai yang sebelumnya dilakukan oleh kepala OPD masing-masing telah menemui jalan buntu. Menanggapi hal tersebut, BKPSDM bergerak cepat untuk menjadwalkan proses mediasi lanjutan dalam waktu dekat.
Tulus menegaskan, instansinya akan berupaya maksimal agar permohonan tersebut tidak sampai berlanjut ke meja Bupati Kudus. Berbagai langkah pembinaan akan ditempuh guna mengetuk kembali hati para abdi negara tersebut.
“Kami panggil untuk mediasi sesegera mungkin. Komitmen kami adalah mengupayakan rujuk secara baik-baik, sehingga masalah ini bisa selesai di tingkat kami tanpa harus naik ke Bupati,” urai Tulus.
Jika proses penasihatan di level BKPSDM tetap gagal, benteng pertahanan terakhir berada di meja mediasi Bupati. Bupati Kudus nantinya akan turun tangan langsung memberikan pembinaan kepada ASN yang bersangkutan agar mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka jika masih ada celah sekecil apa pun.
Baca juga: Cari Rumput, Warga Malah Temukan Fosil Hewan Purba di Tepi Kali Piji Kudus
Sikap BKPSDM Terhadap Kinerja ASN yang Mengajukan Cerai
“Dalam ajaran agama, perceraian memang diizinkan meski dibenci. Pembinaan akan terus mengalir sampai tahap akhir di hadapan Bupati. Namun, jika mereka tetap kukuh berpisah, keputusan kembali ke insting masing-masing, yang penting semua tahapan regulasi sudah dilalui,” imbuh Tulus.
Ketatnya proses birokrasi dan pembinaan perceraian ini terbukti cukup meredam angka perpisahan. Meski demikian, BKPSDM mencatat sudah ada dua ASN di Kudus yang resmi berpisah dengan pasangan mereka sepanjang tahun 2026 ini.
Tulus memastikan bahwa dinamika rumah tangga dan pengajuan izin cerai ini sama sekali tidak akan memengaruhi penilaian kinerja ASN yang bersangkutan di kedinasan.
“Kami mengimbau seluruh pegawai Pemkab Kudus untuk selalu harmonis dan menjaga hubungan baik dengan keluarga di rumah,” pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














