LINIKATA.COM, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mengamankan seorang pengemis dalam razia penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di kawasan Menara Sunan Kudus, Minggu (2/8/2026) baru-baru ini.
Saat dirazia, pengemis tersebut kedapatan membawa uang ratusan ribu rupiah dari hasil meminta-minta kepada peziarah Makam dan Masjid Sunan Kudus maupun masyarakat selama setengah hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Yan Suryo Samudro, menjelaskan operasi ini digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Para peziarah dan pengunjung mengeluhkan aksi sebagian pengemis yang kerap memaksa saat meminta uang.
“Dalam razia tersebut, petugas mengamankan J (40), warga Desa Demaan, Kecamatan Kota,” kata Yan, dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Dawe Kudus, 4 Remaja Diamankan Polisi
Pengaku Penghasilan Pengemis Saat Kawasan Sepi Peziarah
Lanjut Yan, saat dimintai keterangan di kantor Satpol PP Kudus, kepada petugas mengaku beroperasi sejak pukul 04.00 hingga 18.30 WIB. Hingga tertangkap petugas, dari tangan Juriya menyita uang tunai sebesar Rp540.000.
Ironisnya, ia berdalih pendapatan tersebut didapat saat kondisi kawasan wisata religi sedang sepi pembeli atau peziarah. Mengingat saat kawasan tersebut ramai peziarah, bisa mendapat penghasilan lebih.
“Kami ingin menciptakan situasi aman dan tertib di Kabupaten Kudus,” ujar Yan Suryo.
Baca juga: Tegakkan Perda, Satpol PP Kudus Getol Razia Galian C dan Karaoke Ilegal
Pembinaan dan Sanksi Bagi Pengemis Terjaring Razia
Setelah terjaring, pengemis tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan. Ia diminta menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh Dinas Sosial, Camat Kota, dan Kepala Desa Demaan.
“Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Selesai ditandatangani, J dikembalikan ke rumah beserta uang barang bukti setelah melengkapi surat pernyataan tersebut. Satpol PP menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku jika yang bersangkutan kembali terjaring razia di kemudian hari.
“Operasi penertiban PGOT ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan di wilayah Kudus,” pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














