LINIKATA.COM, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bakal segera duduk di kursi pesakitan. Kepastian persidangan ini mengemuka setelah tim penyidik merampungkan seluruh tahapan penyidikan dan melimpahkannya ke tim penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap orang nomor satu di Kabupaten Pati (nonaktif) tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penuntutan sejak Selasa (19/5/2026) lalu. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mengebut penyusunan draf surat dakwaan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal 14 hari kerja, untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,” ungkap Budi Prasetyo saat dikonfirmasi oleh awak media.
Baca juga: ICW Desak KPK Telusuri Pencucian Uang Sudewo di Kasus Pemerasan Caperdes
Seret Tiga Kepala Desa, KPK Sita Rp2,6 Miliar
Perkara yang membelit Sudewo di lingkup Pemkab Pati ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses seleksi pengisian perangkat desa. Dalam pusaran kasus ini, KPK tidak bergerak sendiri melainkan juga telah menetapkan status tersangka terhadap tiga kepala desa di wilayah Kabupaten Pati yang diduga kuat bertindak sebagai perantara atau kolektor uang pungutan.
Ketiga kepala desa yang ikut terseret tersebut adalah Kepala Desa Karangrowo (Kecamatan Jakenan) berinisial Sy, Kepala Desa Arumanis (Kecamatan Jaken) berinisial Sm, serta Kepala Desa Sukorukun (Kecamatan Jaken) berinisial Sk.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, para calon perangkat desa ditengarai diperas dan diminta menyetorkan uang pelicin hingga mencapai ratusan juta rupiah per orang agar bisa lolos seleksi. Dari hasil serangkaian penggeledahan dan penyidikan intensif, lembaga antirasuah tersebut bahkan telah menyita barang bukti uang tunai dengan akumulasi nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Guna mendalami aliran dana dan mematangkan draf dakwaan, tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa maraton puluhan saksi. Mulai dari pihak swasta, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pati, hingga sejumlah pejabat teras lainnya.
Baca juga: Sudewo Diduga Peras Caperades Rp125-150 Juta, Dimark-up jadi Rp165-225 Juta
Terjerat Kasus Ganda, Termasuk Pusaran Korupsi Proyek DJKA
Langkah hukum yang dihadapi Sudewo dipastikan kian berat. Pasalnya, selain tersandung kasus pemerasan perangkat desa di daerahnya sendiri, ia juga menyandang status tersangka dalam pusaran kasus kakap di level nasional.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan bergulirnya dua kasus besar ini ke meja hijau, publik kini menanti jalannya persidangan terbuka untuk membongkar tuntas skandal korupsi tersebut. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin














