LINIKATA.COM, PATI – Pembukaan akses parkir melalui pintu belakang PT Hwaseung Indonesia (HWI) Pati di Kecamatan Batangan menuai gelombang protes. Warga dari tiga desa, yakni Raci, Bumimulyo, dan Ketitangwetan, secara tegas menolak pengoperasian akses tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan warga.
Jalur yang digunakan untuk akses pintu belakang tersebut selama ini merupakan rute utama masyarakat desa, termasuk para pelajar. Warga khawatir kepadatan kendaraan karyawan akan memicu kecelakaan lalu lintas di jalan pemukiman.
Perwakilan warga Desa Bumimulyo, Supratiknyo, menegaskan bahwa keberatan warga didasari oleh faktor keamanan bagi kelompok rentan seperti lansia dan anak sekolah.
Baca juga: Warga 3 Desa di Batangan Pati Protes Parkir Belakang PT HWI, Bisa Sebabkan Macet
“Keberadaan pintu belakang ini mengganggu pengguna jalan desa. Ketertiban, keamanan, dan keselamatan, terutama bagi siswa, menjadi terancam,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Diduga Langgar Perizinan Amdalalin
Selain masalah keselamatan, sengketa ini merembet ke ranah legalitas. Hasil monitoring dari dinas terkait menunjukkan bahwa akses pintu belakang tersebut diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal lalin) yang sah.
“Penolakan warga ini beralasan kuat, yaitu demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat terdampak,” imbuh Supratiknyo.
Kepala Desa Bumimulyo, Sri Mulyanti, mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa telah melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk mengawal rekomendasi penutupan akses. Berdasarkan temuan Kementerian Perhubungan, pintu belakang tersebut memang tidak tercantum dalam izin resmi.
“Dalam perizinan Amdal lalin tidak ada pintu belakang, tetapi di lapangan justru dibuka,” jelas Sri Mulyanti.
Ia menambahkan, pihak terkait telah diminta untuk menutup akses tersebut dalam waktu maksimal 30 hari. Masyarakat berkomitmen akan mengawal proses ini hingga pintu benar-benar ditutup permanen.
“Intinya masyarakat ingin pintu belakang itu ditutup demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Pemkab Pati Siap Ambil Tindakan Tegas
Merespons gejolak tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan telah menerima aspirasi warga. Ia menilai kekhawatiran masyarakat sangat beralasan, terutama terkait aktivitas harian anak-anak menuju sekolah.
Baca juga: Harga Solar Nonsubsidi Meroket, Ribuan Nelayan Pati Demo di Alun-Alun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kini telah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan survei lapangan dan pemeriksaan berkas legalitas perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkab tidak akan segan melakukan penutupan paksa.
“Kalau tidak memenuhi syarat legalitas, kami akan menutup akses parkir tersebut,” tegas Risma Ardhi Chandra.
Pemkab Pati dijadwalkan akan segera meninjau langsung lokasi pintu belakang PT HWI guna memastikan kesesuaian data di lapangan dan mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Batangan.
Editor: Ahmad Muhlisin















