LINIKATA.COM, REMBANG – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Bupati Rembang, Muhammad Hanies Cholil Barro’ menjadi perhatian publik setelah tercatat mengalami peningkatan signifikan dalam satu tahun terakhir.
Berdasarkan data LHKPN periode 2024 hingga 2025, total kekayaan bersih Muhammad Hanies Cholil Barro’ tercatat mencapai Rp1.435.565.612 yang sebelumnya pada periode 2024 hanya Rp887.821.823.
Angka tersebut menunjukkan lonjakan yang cukup besar dibandingkan dengan laporan pada tahun-tahun sebelumnya, yang secara persentasenya disebut mencapai lebih 61 persen.
Baca juga: Gara-Gara Tuduhan Santet, Akses Rumah Warga Pulo Rembang Dipagari Tetangga
Dalam rincian LHKPN, kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar lebih, kendaraan dan mesin tercatat nihil, harta bergerak lainnya Rp159 juta, surat berharga tercatat nihil, harta lainnya tercatat nihil, kas dan setara kas sebesar Rp889 juta. Sementara itu, tercatat pula kewajiban berupa utang sebesar Rp650 juta.
Jika ditelusuri secara periodik, total kekayaan Muhammad Hanies Cholil Barro’ pada 2020 tercatat sebesar Rp448 juta. Tahun 2021 mengalami penurunan harta kekayaan sebesar Rp424 juta.Tahun 2022 mengalami peningkatan kembali harta kekayaan sebesar Rp707 juta dan Tahun 2023 mengalami peningkatan kembali harta kekayaan sebesar Rp809 juta.
Kondisi ini mendapat respons dari Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif Rembang, Arif Yulianto, yang menilai bahwa lonjakan kekayaan tersebut wajar menjadi perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka.
Menurut Arif, peningkatan harta dalam jumlah besar bukan untuk disimpulkan secara sepihak, namun perlu ditelaah melalui mekanisme yang tersedia agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Angka kenaikan yang besar tentu menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu, menurut kami perlu ada penelaahan atau audit agar semuanya terang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an
Arif menambahkan, langkah tersebut justru penting untuk menjaga kondusivitas dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan kekayaan pejabat publik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya di tengah berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat Kabupaten Rembang. Ini semata demi menjawab rasa ingin tahu publik yang cukup wajar,” pungkasnya. (LK8)
Editor Ahmad Muhlisin















