LINIKATA.COM, PATI – Kuasa Hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara dalam kasus pemblokiran Pantura Pati-Rembang. Tuntutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Kuasa Hukum Botok Cs, Nimerodin Gulo, mengatakan, tuntutan JPU itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Padahal, sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seharusnya jaksa itu mendasarkan tuntutan pada fakta-fakta persidangan.
“Fakta persidangan tidak seperti yang diuraikan oleh jaksa. Misalnya ambulans itu sama sekali tidak ada macet karena dia jadwal lewat. Tetapi fakta (dari BAP) itu justru ditulis kembali oleh Jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya. Jadi dia sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang, Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara
Soal tuntutan yang memberatkan Botok Cs yaitu berbelit-belit, Gulo menyebut JPU tidak paham bahwa seorang terdakwa bebas berpendapat menyampaikan pendapatnya, analisisnya terhadap situasi dan fakta persidangan.
“Menurut saya, teman-teman jaksa ini terlalu lebai. Jadi dia ingin agar terdakwa itu jadi orang bodoh, tidak boleh membantah hal yang menurut mereka itu salah,” kata Gulo.
Maka dari itu, pihaknya berharap Majelis Hakim bisa melihat perkara ini seadil-adilnya sehingga keputusan vonis yang diambil nanti tidak merugikan terdakwa.
“Majelis hakim harus menjadi benteng keadilan. Tidak sekadar tukang stempel dari pihak kejaksaan yang menuntut, tetapi benar-benar menjadi sosok yang menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: AMPB Duga Kasus Botok Cs Pesanan, Soroti Surat Penangkapan Ganjil
Sebelumnya, JPU menuntut Botok Cs 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan karena dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang membahayakan arus lalu lintas. Pertimbangan yang memberatkan adalah kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Selanjutnya, kedua terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, satu terdakwa, Supriyono pernah dipidana.
Kemudian, pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (25/2/2026). (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














