• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Vonis Kasus Perusakan Mobil Polisi saat Demo Pati: Munaji Bebas, tapi …

Redaksi by Redaksi
Februari 5, 2026
in Regional
0
Vonis Kasus Perusakan Mobil Polisi saat Demo Pati: Munaji Bebas, tapi …
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Munaji bin Sutopo, terdakwa kasus perusakan mobil dinas Provos Polres Grobogan saat demonstrasi di Pati pada 13 Agustus 2025 divonis bebas dengan pengawasan. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Hartadi saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya, sidang vonis yang sedianya dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari harus ditunda karena hakim belum siap.

Humas PN Pati Retno Lastiani, memaparkan, Majelis Hakim menyatakan Munaji bersalah melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama. Meski divonis enam bulan, Munaji tidak perlu mendekam di penjara, melainkan menjalani masa pengawasan.

Baca juga: Kasus Sudewo: Botok Minta KPK Periksa Husein dan Kapolresta Pati

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan enam bulan,” terang Retno.

Karena sifat putusannya adalah pidana pengawasan, lanjut Retno, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Karena dijatuhkan pidana pengawasan, terdakwa dikeluarkan langsung dari tahanan. Sebelumnya sudah menjalani penahanan selama kurang lebih empat bulan,” tambahnya.

Putusan ini disyukuri kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Ahmad Wildan, karena majelis hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun penjara.

”Semoga sekembalinya Pak Munaji ke masyarakat, bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari. Ini cuma diawasi. Tuntutan JPU 1 tahun. Yang dipakai majelis hakim pasal 170. Jadi mengesampingkan tuntutan JPU,” ungkap dia.

Baca juga: AMPB Duga Kasus Botok Cs Pesanan, Soroti Surat Penangkapan Ganjil

Ia pun mengaku puas dengan hasil ini. Vonis ini membuktikan Munaji tak terlibat dalam membakar mobil provos Polres Grobogan dalam Demo besar Pati 13 Agustus 2025 lalu. Kliennya hanya ikut mendorong mobil provos Polres Grobogan sebelum pembakaran.

”Kami cukup puas keluarga juga menerima. jadi kami menerima tanpa pikir-pikir. JPU pikir-pikir. Dalam dakwaan (Munaji) turut membakar. Tapi dalam pembuktian Pak Munaji hanya turut membantu karena terprovokasi. Hanya mendorong mobil. Sehingga majelis hakim memutuskan tersebut,” pungkas Ahmad Wildan. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Demo PatiPN Pati
Previous Post

Program Gentingisasi Prabowo: Jamaludin Malik Dorong Genteng Kudus-Jepara Mendunia

Next Post

Tenun Troso Kantongi Sertifikat IG, Siap Bersaing di Pasar Dunia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tenun Troso Kantongi Sertifikat IG, Siap Bersaing di Pasar Dunia

Tenun Troso Kantongi Sertifikat IG, Siap Bersaing di Pasar Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

2
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

2
Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

2
Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026

Recent News

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com