LINIKATA.COM, PATI – Persidangan kasus dugaan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap awak media kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (3/2/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini memasuki agenda pemeriksaan saksi serta penunjukan sejumlah barang bukti kunci.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menyatakan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan mulai dari dua saksi dan rekaman video, seharusnya sudah cukup kuat untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Menurutnya, terlihat jelas adanya tindakan dari dua terdakwa yang menghambat tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi.
Kronologi Kejadian di DPRD Pati
Peristiwa ini bermula saat sejumlah jurnalis sedang berupaya melakukan wawancara dengan Torang Manurung, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo. Torang hadir di Gedung DPRD Pati untuk memberikan keterangan kepada Tim Pansus terkait agenda pemakzulan Bupati Sudewo.
Baca juga: Sidang Botok Cs Ditunda, Massa AMPB Ngamuk Sampai Adang Bus Tahanan
Zainal menjelaskan, saat itu dua korban tengah melakukan tugas jurnalistik untuk mewawancara Torang Manurung yang Walk Out dari rapat pansus. Namun, saat hendak melakukan konfirmasi alasan WO, dua korban mendapat upaya penghalangan.
“Torang dihadirkan untuk dimintai keterangan tim pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dengan agenda pemakzulan Bupati Sudewo. Namun (dua korban) ditarik sampe tersungkur,” terang dia.
Pelanggaran UU Pers dan Marwah Profesi
Akibat insiden tersebut, wartawan tidak dapat menjalankan fungsi informatifnya. Zainal menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers. Ia juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai tidak kooperatif.
“Hasil persidangan sangat jelas meski terdakwa mengelak. Seharusnya bisa jadi catatan hakim jika terdakwa berbelit,” terang dia.
Lebih lanjut, Zainal menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan personal, melainkan upaya menjaga marwah profesi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi hukum.
“Kasus ini akan melihat bagaimana menjaga muruah jurnalistik. Profesi wartawan. Media menjadi salah satu pilar demokrasi,” tegas dia.
Baca juga: Siap-Siap! Polresta Pati Gelar Operasi Candi 2-15 Februari, Ada Tilang Elektronik
Agenda Selanjutnya: Kesaksian Ahli Dewan Pers
Pihak Kejaksaan Negeri Pati memastikan persidangan akan terus bergulir untuk mendalami kasus ini lebih jauh. Pasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede, mengonfirmasi bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (10/2).
Agenda mendatang akan difokuskan pada penguatan kesaksian, termasuk menghadirkan pandangan dari sisi regulasi media.
“Untuk ahli kami berencana mendatangkan dari Dewan Pers,” terang dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














