LINIKATA.COM, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa (Perades) pada Selasa (20/1/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,6 miliar.
Selain sang Bupati, status tersangka juga disematkan kepada tiga kepala desa yang diduga berperan sebagai perantara dan pengepul dana, yakni Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION): Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Modus Operandi dan Penggelembungan Tarif
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sudewo diduga mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada setiap Calon Perangkat Desa (Caperdes). Namun, oleh para kepala desa yang menjadi kaki tangannya, tarif tersebut digelembungkan untuk keuntungan pribadi mereka.
Baca juga: KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
“Berdasarkan arahan SDW [Sudewo], YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” tutur Asep.
Intimidasi dan Pengumpulan Dana
Proses penarikan uang dari para calon tersebut dilaporkan mengandung unsur paksaan. Para tersangka diduga mengancam tidak akan membuka formasi perangkat desa di masa depan jika calon peserta menolak menyetorkan uang sesuai nominal yang ditentukan.
Hingga pertengahan Januari, dana yang terkumpul dari para kepala desa di wilayah tertentu telah mencapai miliaran rupiah.
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.
Baca juga: AMPB Akan Gelar Syukuran di Alun-Alun Pati jika Sudewo jadi Tersangka
Penahanan Para Tersangka
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk menahan Sudewo beserta tiga kepala desa tersebut selama 20 hari kedepan, terhitung hingga 8 Februari 2026.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana pemerasan dalam jabatan. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














