LINIKATA,COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Status hukum ini ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. hal ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Baca juga: KPK OTT Sudewo, AMPB: Mulai Saiki Diurus Cah-cah, Bupati Pati Sido Sold Out
Empat Tersangka dan Modus Operandi
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menjerat Sudewo. Tiga orang lainnya yang berstatus Kepala Desa juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION): Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Mereka diduga berperan dalam menentukan tarif bagi para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
“Berdasarkan arahan SDW [Sudewo], YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” tutur Asep.
Dugaan Ancaman dan Aliran Dana
Praktik pengumpulan uang ini diduga dilakukan dengan intimidasi. Jika calon peserta tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan, muncul ancaman bahwa formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka kembali di masa mendatang.
Baca juga: Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Layanan Publik di Pati Dipastikan Normal
Dari hasil praktik dugaan pemerasan tersebut, hingga saat dilakukan OTT, jumlah uang yang terkumpul mencapai miliaran rupiah.
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.
Asep menambahkan, alur distribusi uang haram tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes. Uang itu kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW.
Sebagai langkah awal penyidikan, KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














