LINIKATA.COM, PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama angkat suara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026). Dia diperiksa selama lima jam di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang terkait pengisian perangkat desa.
Berbeda dengan nasib Bupati Pati Sudewo yang langsung diboyong ke Jakarta usai pemeriksaan di Polres Kudus, Tri Hariyama diperbolehkan pulang karena berstatus sebagai saksi.
“Kemarin memang diundang oleh penyidik KPK. Kebetulan saya diundang di Polsek Sumber. Sedangkan saya ditanya tentang pengisian perangkat,” ungkap dia saat ditemui di kantornya, Selasa (20/1/2026).
Terkait isu panas mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Sudewo, Tri Hariyama memilih untuk tidak berkomentar banyak dan mengaku tidak mengikuti detail peristiwa penangkapan tersebut.
Baca juga: Sudewo Kena OTT KPK, Gerindra Jateng: Kami Hormati Proses Hukum
”Terkait di media ada OTT dan sebagainya saya tidak tahu menahu tentang itu,” sebut dia.
Dalam pemeriksaan itu, Tri mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah mencecar pertanyaan seputar mekanisme pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati.
”Saya selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, kemarin memang diundang oleh penyidik KPK. Kebetulan saya diundang di Polsek Sumber. Sedangkan saya ditanya tentang pengisian perangkat,” ujar Tri.
Dia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memang berencana menggelar seleksi pengisian perangkat desa. Mengingat, Bupati Pati Sudewo sudah menganggarkan Penghasilan Tetap (siltap) atau gaji bulanan selama enam bulan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pati 2026.
”Untuk penganggaran siltap di sediakan Pak Bupati 6 bulan. Berarti mulai Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember.”
Namun, Tri memberikan catatan penting bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum atau regulasi resmi yang diterbitkan untuk memulai proses seleksi tersebut. Secara teknis, jika merujuk pada ketersediaan anggaran di bulan Juli, maka tahapan seharusnya sudah dimulai dalam waktu dekat.
Baca juga: Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Layanan Publik di Pati Dipastikan Normal
”Dalam sudut pandang Dispermades, desa melalui camat mengajukan ke bupati, ke Dispermades baru kita proses, sampai saat ini per tanggung 20 Januari belum ada (regulasi). Artinya kalau memang beliau Pak Bupati ngisi perangkat, berarti prosesnya h-2 atau 3 bulan. Berarti bulan Maret-April,” imbuhnya.
Data Kekosongan Jabatan di Desa
Berdasarkan data Dispermades Pati, saat ini terdapat 615 formasi perangkat desa yang kosong di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Dari jumlah tersebut, posisi strategis Sekretaris Desa (Sekdes) menyumbang angka yang cukup signifikan.
”Kekosongan sekretaris desa ada 96 lowongan. Total 615. Tergantung desa. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan,” jelas Tri. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














