• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2025
in Regional
0
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati menangkap pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur berinisial MA (21). Pelaku merupakan pria yang menghamili anak di bawah umur berinisial F (16) yang akhirnya tega membuang bayinya di tempat sampah Perumahan Puri Baru Permai, Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Senin (8/12/2025) pekan lalu.

MA ditangkap di kost miliknya di daerah Kecamatan Pati setelah pihak kepolisian mendalami keterangan dari anak pelaku atau korbannya.

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan, kasus ini bermula saat ada pembuangan bayi perempuan di tempat sampah oleh F, seorang pelajar kelas IX di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pati.

Baca juga: Pembuang Bayi di Puri Pati Ternyata Masih Pelajar, Korban Rayuan Pria Dewasa

Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan melakukan interogasi kepada F, yang bersangkutan mengakui bahwa bayi itu anaknya hasil berhubungan dengan MA. Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan siapapun di kamar tidurnya pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 11.30.

“Kita kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak tersebut dan kemudian melakukan penangkapan pelaku, MA,” kata dia.

Menurut Wakapolresta, sehari-hari MA bekerja secara serabutan. Motif yang digunakannya adalah merayu korban untuk berhubungan intim.

”Motif persetubuhan, MA tertarik dan terangsang dengan F,” kata dia.

Baca juga: Warga Puri Pati Digegerkan Penemuan Bayi di Tempat Sampah

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 5 maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

”Ini sangat penting karena persetubuhan anak merupakan tindak pidana serius. Termasuk suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak. Karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetubuhan yang sah,” tandas dia. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Penemuan BayiPolresta Pati
Previous Post

Mahasiswa UMK Ciptakan Alat Peringatan Dini Banjir di Setrokalangan Kudus

Next Post

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?

KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?

April 15, 2026
Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

April 15, 2026
Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

April 14, 2026
Pemkab Kudus Borong Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2026

Pemkab Kudus Borong Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2026

April 14, 2026

Recent News

KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?

KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?

April 15, 2026
Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

Tegas! Internal PKB Pati Tolak “Pemimpin dari Luar”: Kader di Atas Uang!

April 15, 2026
Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

Miris! Kawasan Kars Kendeng Menyusut 4 Ribu Ha, Gunretno: Tak Sebanding PAD Tambang

April 14, 2026
Pemkab Kudus Borong Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2026

Pemkab Kudus Borong Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2026

April 14, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved