• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

KAPI Desak Prabowo Perintahkan Polda Jateng Bebaskan Botok dan Teguh

Redaksi by Redaksi
November 6, 2025
in Regional
0
Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati

Massa MPB mengawal jalannya Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Jumat (31/10/2025). Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, SEMARANG – Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) mempertanyakan unsur tindak pidana dalam aksi warga Masyarakat Pati Bersatu (MPB) memblokir Jalur Pantura Pati-Rembang yang baru berlangsung 15 menit sebagai kejahatan.

Menurut anggota KAPI, Ricky Kristiatno, jika aksi tersebut sebagai tindakan kejahatan, maka apa bedanya dengan banjir rob di jalur pantura Demak-Semarang selama berhari-hari yang merugikan masyarakat.

“Padahal seharusnya kejahatan diartikan sebagai suatu perilaku penyimpangan sosial masyarakat yang keluar dari norma dan nilai sosial yang mengakibatkan kerugian di masyarakat,” kata dia dalam rilisnya, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi

Oleh karena itu, Ricky meminta kepada Presiden Prabowo untuk melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia terutama kebebasan dan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 DUHAM, Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 2 UU HAM dan aturan HAM lainnya.

KAPI mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membebaskan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto serta warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditangkap dan ditahan seketika;
  2. Memerintahkan untuk Aparat Penegak Hukum dan Lembaga-lembaga terkait untuk menyerap aspirasi masyarakat;
  3. Hentikan praktik Kill The Messenger terhadap warga yang menjadi juru bicara menyampaikan aspirasi masyarakat, seperti penetapan tersangka terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Baca juga: Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Diketahui, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan tersangka dalam kasus Pemblokiran Pantura Pati-Rembang, Jumat (31/10/2025). Aksi pemblokiran tersebut sebagai bentuk Kekecewaan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pati tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BotokdemoDemo PatiTeguh Istiyanto
Previous Post

Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi

Next Post

Kecewa Ada Ormas Lain, Germap WO dari Audiensi Pajak Karaoke di DPRD Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kecewa Ada Ormas Lain, Germap WO dari Audiensi Pajak Karaoke di DPRD Pati

Kecewa Ada Ormas Lain, Germap WO dari Audiensi Pajak Karaoke di DPRD Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Asyiknya Nyore di Angkringan Semar, Cuma 10 Menit dari Alun-Alun Pati

Asyiknya Nyore di Angkringan Semar, Cuma 10 Menit dari Alun-Alun Pati

Januari 3, 2026
Menikmati Lontong Balungan Mbah Rum yang Legendaris di Kropak Pati

Menikmati Lontong Balungan Mbah Rum yang Legendaris di Kropak Pati

Januari 2, 2026
Optimalkan Program Jaga Desa, Bupati Sam’ani Kejar Transparansi Anggaran

Optimalkan Program Jaga Desa, Bupati Sam’ani Kejar Transparansi Anggaran

Mei 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Mulai Rp3 Ribu, Warung di Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ini Jual Kuliner Langka

Mulai Rp3 Ribu, Warung di Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ini Jual Kuliner Langka

Mei 30, 2026
Ayam Panggang Kaya Rempah Berpadu Pecel Pakis yang Bikin Nagih di Kajar Kudus

Ayam Panggang Kaya Rempah Berpadu Pecel Pakis yang Bikin Nagih di Kajar Kudus

Mei 30, 2026
Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang

Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang

Mei 30, 2026
Foto Kapolresta Pati Dibakar saat Demo Tambang, JMPPK: Kami Tidak Undang AMPB

Foto Kapolresta Pati Dibakar saat Demo Tambang, JMPPK: Kami Tidak Undang AMPB

Mei 29, 2026

Recent News

Mulai Rp3 Ribu, Warung di Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ini Jual Kuliner Langka

Mulai Rp3 Ribu, Warung di Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ini Jual Kuliner Langka

Mei 30, 2026
Ayam Panggang Kaya Rempah Berpadu Pecel Pakis yang Bikin Nagih di Kajar Kudus

Ayam Panggang Kaya Rempah Berpadu Pecel Pakis yang Bikin Nagih di Kajar Kudus

Mei 30, 2026
Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang

Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang

Mei 30, 2026
Foto Kapolresta Pati Dibakar saat Demo Tambang, JMPPK: Kami Tidak Undang AMPB

Foto Kapolresta Pati Dibakar saat Demo Tambang, JMPPK: Kami Tidak Undang AMPB

Mei 29, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com