• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
November 5, 2025
in Regional
0
Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Polda Jateng mengggelar konferensi pers kasus Pemblokiran Jalan Pantura di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025). Foto: Humas Polda Jateng

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, SEMARANG – Dua Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) terancam penjara hingga 15 tahun karena diduga menghasut massa untuk memblokir Jalur Pantura Pati-Rembang, Jumat (31/10/2025). Ini terungkap saat Polda Jateng menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, peristiwa itu diawali dari aksi MPB mengawal Rapat Paripurna Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB.

“Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.

Baca juga: Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura

Pihak kepolisian langsung menangkap Botok dan Teguh. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, penetapan pasal terhadap kedua pelaku telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.

Baca juga: Puluhan Massa MPB Geruduk Polda Jateng, Tuntut Bebaskan Botok dan Teguh

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tapi tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BotokPolda JatengTeguh Istiyanto
Previous Post

Liga 3 Bergulir Awal Desember, Persipa Masih Berburu Pemain

Next Post

Kades Asempapan Pati Didemo Warga, Dituntut Lengser Karena Arogan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kades Asempapan Pati Didemo Warga, Dituntut Lengser Karena Arogan

Kades Asempapan Pati Didemo Warga, Dituntut Lengser Karena Arogan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Asyiknya Nyore di Angkringan Semar, Cuma 10 Menit dari Alun-Alun Pati

Asyiknya Nyore di Angkringan Semar, Cuma 10 Menit dari Alun-Alun Pati

Januari 3, 2026
Menikmati Lontong Balungan Mbah Rum yang Legendaris di Kropak Pati

Menikmati Lontong Balungan Mbah Rum yang Legendaris di Kropak Pati

Januari 2, 2026
Optimalkan Program Jaga Desa, Bupati Sam’ani Kejar Transparansi Anggaran

Optimalkan Program Jaga Desa, Bupati Sam’ani Kejar Transparansi Anggaran

Mei 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Mulai Rp3 Ribu, Warung di Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ini Jual Kuliner Langka

Mulai Rp3 Ribu, Warung di Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ini Jual Kuliner Langka

Mei 30, 2026
Ayam Panggang Kaya Rempah Berpadu Pecel Pakis yang Bikin Nagih di Kajar Kudus

Ayam Panggang Kaya Rempah Berpadu Pecel Pakis yang Bikin Nagih di Kajar Kudus

Mei 30, 2026
Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang

Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang

Mei 30, 2026
Foto Kapolresta Pati Dibakar saat Demo Tambang, JMPPK: Kami Tidak Undang AMPB

Foto Kapolresta Pati Dibakar saat Demo Tambang, JMPPK: Kami Tidak Undang AMPB

Mei 29, 2026

Recent News

Mulai Rp3 Ribu, Warung di Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ini Jual Kuliner Langka

Mulai Rp3 Ribu, Warung di Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ini Jual Kuliner Langka

Mei 30, 2026
Ayam Panggang Kaya Rempah Berpadu Pecel Pakis yang Bikin Nagih di Kajar Kudus

Ayam Panggang Kaya Rempah Berpadu Pecel Pakis yang Bikin Nagih di Kajar Kudus

Mei 30, 2026
Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang

Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang

Mei 30, 2026
Foto Kapolresta Pati Dibakar saat Demo Tambang, JMPPK: Kami Tidak Undang AMPB

Foto Kapolresta Pati Dibakar saat Demo Tambang, JMPPK: Kami Tidak Undang AMPB

Mei 29, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com