LINIKATA.COM, PATI – Mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana berinisial S dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023.
Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede saat dikonfirmasi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah dilakukan pada pekan lalu.
“Untuk tuntutannya satu tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar dia, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dituntut denda Rp50 juta diganti kurungan tiga bulan penjara.
“Sidang berikutnya pembacaan pledoi. Baru kemudian pembacaan vonis,” ucap dia.
Sebelumnya, dia menyebut juga telah dilakukan permintaan keterangan terhadap saksi ahli, yakni pada 3 dan 10 Agustus lalu.
“Dari inspektorat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Ahli -Red),” ujar dia.
Seperti diketahui, mantan kepala desa Kebonsawahan berinisial S diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp303 juta.
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Titipkan Uang Dugaan Korupsi Rp303 Juta ke Kejari Pati
Kejaksaan menyebut ada sejumlah modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni mulai dari item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume dari proyek.
Terkait kasus itu, kejaksaan menyebut telah mendapat titipan kerugian negara dari mantan kepala desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana sebesar Rp303 juta. Pengembalian itu dilakukan secara bertahap. Meski begitu proses sidang dugaan korupsi itu tetap berjalan. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











