LINIKATA.COM, KUDUS – Abdul Halil diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus. Padahal, yang bersangkutan baru saja dilantik oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris di Pendapa Kudus, Selasa (30/9/2025).
Pemberhentian Sementara Abdul Halil itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/274/2025 tertanggal 30 September 2025 tentang Pembebasan Sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Disbudpar Kudus.
Sam’ani menjelaskan, alasan Halil diberhentikan sementara dari jabatannya, karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan atas pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat bolos kerja saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PKPLH Kudus.
Baca juga: Bupati Sam’ani Lukir Belasan Kepala Dinas Pemkab Kudus
“Yang bersangkutan memang sudah dilantik sebagai Kepala Disbudpar Kudus. Karena masih menjalani pemeriksaan atas pelanggaran disiplin, akan langsung diberhentikan sementara, sambil menunggu hasil sidang disiplin,” ungkap dia.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menambahkan, Kepala Disbudpar Kudus telah diberhentikan sementara dari jabatannya, untuk menjalani pemeriksaan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
“Pemberhentian sementara sudah diterbitkan sore kemarin,” kata Tulus, di Pendapa Kudus.
Sebelumnya, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus diberhentikan sementara dari jabatannya, lantaran terbukti bolos kerja dan terlibat dalam perkelahian di sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.
“Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait pemberhentian sementara dari jabatannya untuk dua oknum ASN Pemkab Kudus, AH dan EW,’” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, Senin (28/7/2025) siang.
Baca juga: Pemkab Kudus Segera Buka Seleksi 7 Kepala Dinas, Ini Jadwalnya
Dijelaskan Revli, pemberhentian sementara itu guna memperlancar dan mempercepat proses pemeriksaan oleh Tim Pembina Disiplin (TPD) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati Kudus. Sehingga, lanjut dia, ketika ada tugas terkait kedinasannya, akan diserahkan kepada Plh yang ditunjuk.
“Jika masih sebagai kepala dinas, kadang kan yang bersangkutan masih ada tugas kedinasan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan. Jadi, keduanya dibebaskan sementara dari jabatan agar fokus pada pemeriksaan,” jelasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin