• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home UMKM Ekonomi

11,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU dengan Total Rp6,88 Triliun

Redaksi by Redaksi
Juli 19, 2025
in Ekonomi
0
11,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU dengan Total Rp6,88 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: Instagram/smindrawati

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 11,4 Juta dengan total Rp6,88 triliun. Bantuan yang disalurkan Kementerian Keuangan ini selama periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa BSU adalah wujud nyata dukungan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

“Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.

BSU: Bagian dari Lima Stimulus Ekonomi Pemerintah

Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Sri Mulyani berharap stimulus ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

Syarat Penerima BSU dan Nominal Bantuan

Penyaluran BSU diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa persyaratan utama bagi pekerja/buruh untuk menerima BSU antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Untuk pekerja/buruh di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, aturan upah yang berlaku adalah upah minimum yang dibulatkan ke atas. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 Permenaker 10/2022 dan tidak mengalami perubahan dalam Permenaker terbaru. Detail ambang batas upah minimum untuk persyaratan BSU 2025 telah diperbarui dalam Permenaker 5/2025.

Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan total Rp600 ribu. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BSU
Previous Post

Harga Beras Melonjak, Pemkab Grobogan Distribusikan Beras SPHP Pekan Ini

Next Post

Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Pedagang Ungkap Penyebab Plaza Pragola Sepi Bertahun-tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

4
Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

3
Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

September 7, 2026
UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

September 7, 2026
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026
Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

September 7, 2026

Recent News

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

September 7, 2026
UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

September 7, 2026
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026
Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

Hakim PN Pati Tolak Perlawanan Terdakwa, Sidang Ashari Lanjut ke Pembuktian

September 7, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com