LINIKATA.COM, PATI – Pemenang lelang agunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Tayu, Any Ernawati melaporkan pemilik rumah dan gudang di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Awi, karena merasa diintimidasi. Perlakuan itu diterima saat para pekerjanya hendak membersihkan bangunan tersebut.
Any Ernawati menjadi pemenang lelang pada November 2024. Menurutnya, semua sudah dilaluinya secara prosedural berdasarkan aturan yang ada.
“Saya, kan, memang lelang itu pada 7 November 2024, dan juga sudah melakukan pelunasan dan balik nama sesuai prosedur. Sertifikat juga sudah terbit pada 31 Desember 2024,” ujar Any, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Warga Raci Pati Gugat BRI Setelah Rumah dan Gudangnya Dilelang
Dirinya mengaku menunggu beberapa lama jika ada gugatan dari pemilik sebelumnya atau tidak. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan, ternyata tidak ada gugatan.
“Pada akhirnya saya minta pekerja saya, tujuh orang untuk membersihkan gudang itu. Karena saya lihat kosong dan kondisinya terbengkalai. Saya sudah lapor pihak desa, Pak RT,” ungkap dia.
Namun katanya, pada hari ketiga pembersihan gudang, pekerjanya didatangi seseorang yang mengaku pemilik gudang dengan membawa sekitar 10 orang. Pada saat itu, Awi meminta pekerja untuk berhenti beraktivitas dan diduga melakukan intimidasi. Bahkan, tangan karyawannya diikat oleh orang tersebut.
”Tukang saya gak berani melawan, karena mereka banyak. Terus kemudian saya datang ke lokasi. Saya sempat ditanya siapa saya, kemudian tak jelaskan kalau gudang ini milik saya, dan saya tunjukkan sertifikatnya. Tapi intinya dia tidak terima dan marah-marah,” jelasnya.
Baca juga: Praperadilan Kasus Pengancaman Gugur, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Sewenang-wenang
Pada akhirnya, dia pun meminta permasalahan tersebut diselesaikan di balai desa, tapi yang bersangkutan tidak mau dan menelepon polisi dari Polsek Batangan.
“Saya jelaskan ke polisi, kenapa anak buah saya diikat seperti ini. Ada pengancaman juga ke saya mau dibakar, mau dilempar juga sama anak buahnya orang itu, tapi dicegah polisi,” ungkap dia.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Batangan oleh Kapolsek setempat. Karena masih tidak ada titik temu, Awi kemudian melaporkan dirinya dengan dalih perusakan di lokasi gudang.
Tak tinggal diam, Any juga melaporkan yang bersangkutan terkait tindak pidana pengancaman dan intimidasi terhadap dirinya maupun pekerjanya. Kejadiannya itu pada 5 Februari 2025.
“Saya dan korban lainnya sampai sekarang masih mengalami trauma psikis dan ketakutan,” ungkap Any.
Any pun berharap agar ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Sebab menurutnya, laporan tersebut sudah cukup lama. Bahkan, Awi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Proyek Bundaran di Pasar Yaik Pati Resahkan Pedagang, Khawatir Kehilangan Penghasilan
“Saya minta keadilan ke pihak Polresta Pati untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Karena laporan saya dari bulan Februari dan sudah ditetapkan tersangka bulan Mei, namun sampai hari ini belum ada penahanan,” ucapnya.
Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin mengakui adanya laporan tersebut. Pihaknya masih mendalami kasus ini.
”Setelah kami koordinasikan mas, (memang) sudah ada laporan dan masih dalam proses penanganan dari Satreskrim Polresta Pati,” pungkas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin