• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Duduk Perkara Konflik Limbah PT HWI di Batangan Versi Warga

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2025
in Kriminal, Regional
0
Duduk Perkara Konflik Limbah PT HWI di Batangan Versi Warga

Kuasa Hukum warga Ketitangwetan saat melakukan jumpa pers terkait kasus konflik limbah PT HWI. Foto: Linikata/LK1

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Konflik pengelolaan Limbah PT HWI di Batangan menyeret satu warga Desa Ketitangwetan, MN, menjadi tersangka kasus premanisme. Saat ini yang bersangkutan telah mengajukan praperadilan atas penetapan itu lewat kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum MN, Hadi Winarto, menjelaskan, kasus ini bermula saat pengelolaan limbah PT HWI sudah diserahkan kepada BUMDes Desa Ketitangwetan dan Bumimulyo. Namun, CV Ningrum yang sebelumnya mengelola limbah, ternyata masih mengambilnya.

Pada 14 April 2025 lalu, saat dua truk CV Ningrum mengangkut limbah PT HWI, dua warga Desa Ketitangwetan pun memberhentikan dua truk tersebut. Namun salah satu truk masih nekat melaju. Salah satu warga pun berkata bakal membakar truk bila terus melaju.

Baca juga: Konflik Limbah PT HWI: Warga Ajukan Praperadilan Karena Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

“Tindakan klien kami berdasarkan perjanjian HWI dan desa kemudian CV Ningrum pengambil limbah dan disepakati warga yang berhak mengelola limbah. Tapi nyatanya CV Ningrum melakukan pengambilan lagi sehingga Kepala Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan memerintahkan kalau ada yang membawa limbah tolong diberhentikan,” ungkap dia saat jumpa pers di Jahe Rempah Tempo Doeloe, Jumat (4/7/2025).

Ia menilai kliennya tak melakukan ancaman. Pasalnya, MN hanya menakut-nakuti dengan omongan tanpa adanya alat. Menurutnya, itu hanya permasalahan perdata murni, dan dipaksakan untuk jadi Pidana.

Selanjutnya, pada 16 April Pemilik CV Ningrum melaporkan kejadian tersebut pada Polresta Pati. Kemudian, MN dijemput dengan paksa pada esok harinya yakni pada 18 April, dan dia ditahan sampai pukul 21.00 WIB.

“Itu langsung diBAP, langsung gelar perkara pada hari itu juga, dan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan yang kilat itu. Biasanya dalam waktu sebulan itu paling cepat penetapan tersangka,” beber dia.

Kuasa Hukum MN yang lain, Sugiharto menambahkan, karena menurutnya, penetapan tersangka itu cacat hukum, maka pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada MN. Mengingat, MN langsung diperiksa tanpa adanya surat dari Polresta Pati terlebih dahulu.

“Di dalam perjalanan kronologi ada kejanggalan. Penangkapan klien kami tidak sesuai prosedur,” ujar Sugiharto.

Pihaknya makin heran, karena pada 3 Juli kemarin, kliennya ditahan pihak kepolisian. Padahal, sidang praperadilan telah digelar pada 3 Juli pagi, meskipun pihak penyidik tidak menghadiri sidang tersebut.

”Penangkapan tidak sesuai dengan Pasal 335, maka kami mengajukan praperadilan untuk menguji penyidik apakah penyidik itu benar atau tidak,” kata dia.

Baca juga: BKN Persoalkan Direktur RSUD Pati, Plt Sekda: Pengangkatannya Sah dan Sesuai UU

Dirinya juga mempertanyakan langkah Polresta Pati yang melakukan penahanan kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur yang terpenuhi sehingga kliennya perlu ditahan.

”Penahan ini maksudnya apa. Apa takut melarikan diri, selama ini tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, barang bukti maka orang itu perang mulut. (Kasus) ancaman itu juga di bawah lima tahun tidak wajib ditahan,” pungkas dia. (Lk1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Polresta PatiPT HWI
Previous Post

Harga Tiket Susi Air Rute Semarang-Karimunjawa dan Yogyakarta-Karimunjawa

Next Post

Menko PM Targetkan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Beroperasi Agustus 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post
Menko PM Targetkan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Beroperasi Agustus 2025

Menko PM Targetkan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Beroperasi Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Mual dan Pusing Kepala, 22 Siswa SD di Balongmulyo Rembang Diduga Keracunan MBG

Mual dan Pusing Kepala, 22 Siswa SD di Balongmulyo Rembang Diduga Keracunan MBG

April 21, 2026
Lestari Moerdijat dan Menteri PPA Peringati Hari Kartini di Rembang

Lestari Moerdijat dan Menteri PPA Peringati Hari Kartini di Rembang

April 21, 2026
Kartini Modern: Terjepit Emansipasi dan ‘Double Burden’ yang Lelahkan Mental

Kartini Modern: Terjepit Emansipasi dan ‘Double Burden’ yang Lelahkan Mental

April 21, 2026
Sengketa KDMP Bangunrejo Rembang, Pemilik Lahan Bakal Mengadu ke DPR RI

Sengketa KDMP Bangunrejo Rembang, Pemilik Lahan Bakal Mengadu ke DPR RI

April 21, 2026

Recent News

Mual dan Pusing Kepala, 22 Siswa SD di Balongmulyo Rembang Diduga Keracunan MBG

Mual dan Pusing Kepala, 22 Siswa SD di Balongmulyo Rembang Diduga Keracunan MBG

April 21, 2026
Lestari Moerdijat dan Menteri PPA Peringati Hari Kartini di Rembang

Lestari Moerdijat dan Menteri PPA Peringati Hari Kartini di Rembang

April 21, 2026
Kartini Modern: Terjepit Emansipasi dan ‘Double Burden’ yang Lelahkan Mental

Kartini Modern: Terjepit Emansipasi dan ‘Double Burden’ yang Lelahkan Mental

April 21, 2026
Sengketa KDMP Bangunrejo Rembang, Pemilik Lahan Bakal Mengadu ke DPR RI

Sengketa KDMP Bangunrejo Rembang, Pemilik Lahan Bakal Mengadu ke DPR RI

April 21, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved