• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Cabuli 5 Santrinya, Guru Ngaji di Rembang Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2025
in Regional
0
Cabuli 5 Santrinya, Guru Ngaji di Rembang Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan seusai mendapatkan vonis dari Majelis Hakim PN Rembang. Linikata/LK3

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Guru ngaji cabul di Kecamatan Bulu, Rembang berinisial M (66), divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rembang. M terbukti mencabuli lima anak yang masih di bawah umur yang merupakan anak didiknya.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan majelis hakim Liena sebagai Hakim Ketua, Jon Mahmud dan Sukmandari Putri sebagai Hakim Anggota, Selasa (24/6/2025).

Kepala Pengadilan Negeri Rembang, Liena melalui juru bicara Pengadilan Negeri Rembang, I Nyoman Dipa Rudiana, mengatakan, dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali dan menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Baca juga: Banjir Rob 3 Pekan Belum Surut, Kerugian Warga Sayung Demak Capai Ratusan Juta Rupiah

“Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda 100 juta rupiah,” ungkapnya.

Putusan tersebut, kata Nyoman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa sebagai guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya kepada para anak didiknya yang masih di bawah umur, namun justru terdakwa melakukan pencabulan terhadap para anak didiknya.

Kemudian, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 6C jon. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Baca juga: Blora Akan Dapat Alokasi Air Tertinggi dari Bendungan Randugunting

Sekedar diketahui, seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang berinisial M (66) ditangkap polisi akibat melakukan asusila terhadap lima anak yang masih di bawah umur.

Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun dan dua anak berumur 7 tahun. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Desember tahun 2024 hingga akhirnya ditangkap pada Januari 2025. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PN Rembang
Previous Post

Jemaah Haji Asal Pati Mulai Tiba di Kampung Halaman

Next Post

Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Peduli Palestina, Warga Pati Ini Jual Kaus Wood Block Printing Sambil Sedekah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

3
Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

September 7, 2026
Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

September 7, 2026
UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

September 7, 2026
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026

Recent News

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

Tangani Kekeringan, Pemkab Pati Siapkan Rp1,5 M untuk Pasok Air Bersih

September 7, 2026
Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

Sebulan Kekeringan, Desa Kletek Pati Jarang Tersentuh Bantuan Air

September 7, 2026
UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

UTS di SMPN 1 Undaan Kudus Diwarnai Kebakaran, Siswa Panik Berhamburan

September 7, 2026
1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

1.500 Anak di Kudus Tidak Sekolah, Bupati Instruksikan Sisir Lapangan

September 7, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com