LINIKATA.COM, REMBANG – Sanksi tegas bagi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D yang diduga berbuat asusila di sebuah musala di Desa Langkir, Kecamatan Pancur, tampaknya segera dieksekusi.
Bupati Rembang, Harno, mengisyaratkan bahwa berkas Surat Keputusan (SK) sanksi disiplin bagi kedua oknum tersebut sudah ditandatanganinya.
”Seingat saya sudah saya tanda tangan. Berikutnya saya tidak tahu,” ungkap Bupati Harno saat dikonfirmasi terkait kelanjutan nasib kedua ASN tersebut via WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Nursalam Wahib, membenarkan bahwa draf SK pemecatan dan sanksi tersebut sudah lama diajukan namun belum ditandatangani.
”SK sudah di pak Bupati tinggal ttd (tanda tangan), setelah ditandatangani beliau, SK diserahkan. Sudah lama di pak Bupati,” saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Kasus Asusila di Musala Pancur, Nasib Pemecatan 2 ASN Rembang Ada di Bupati
Pemeriksaan Maraton Tujuh Minggu Oleh Tim Ad Hoc BKD
Rekomendasi sanksi tegas ini tidak muncul begitu saja. Tim ad hoc BKD Rembang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan secara maraton selama tujuh minggu guna mengusut tuntas kasus ini.
Sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan secara intensif. Para saksi yang diperiksa mulai dari kepala desa setempat hingga pihak keluarga pelapor.
Setelah pemeriksaan rampung, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) langsung diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum akhirnya diteruskan ke meja Bupati Rembang. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














