LINIKATA.COM, REMBANG – Keputusan final mengenai nasib dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D yang diduga berbuat asusila di sebuah musala di Desa Langkir, Kecamatan Pancur, kini sepenuhnya berada di tangan Bupati Rembang.
Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian sanksi berat hingga opsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaporkan tertahan dan masih menunggu tanda tangan resmi dari orang nomor satu di Rembang tersebut.
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Nursalam Wahib, membenarkan bahwa draf SK pemecatan dan sanksi tersebut sudah lama diajukan namun belum ditandatangani.
”SK sudah di pak Bupati tinggal ttd (tanda tangan), setelah ditandatangani beliau, SK diserahkan. Sudah lama di pak Bupati,” saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Sanksi Berat Menanti Dua ASN Rembang yang Terjerat Kasus Asusila
Pemeriksaan Maraton Tujuh Minggu Oleh Tim Ad Hoc BKD
Rekomendasi sanksi tegas ini tidak muncul begitu saja. Tim ad hoc BKD Rembang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan secara maraton selama tujuh minggu guna mengusut tuntas kasus ini.
Sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan secara intensif. Para saksi yang diperiksa mulai dari kepala desa setempat hingga pihak keluarga pelapor.
Setelah pemeriksaan rampung, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) langsung diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum akhirnya diteruskan ke meja Bupati Rembang.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, Bupati Rembang, Harno, saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini juga belum memberikan jawaban. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














