LINIKATA.COM, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons tegas pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. Organisasi profesi ini mengingatkan bahwa pers adalah pilar demokrasi, bukan kaki tangan asing maupun pemecah belah bangsa.
Merespons hal tersebut, IJTI menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap resmi demi menjaga iklim kemerdekaan pers dan keutuhan demokrasi di Tanah Air. Pandangan ini disampaikan untuk menegaskan posisi serta kaidah kerja jurnalis di lapangan.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan pada poin pertamanya bahwa jurnalis independen bekerja secara profesional di bawah norma kebebasan pers demi mengawal transparansi publik.
”Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” tegas Herik Kurniawan dalam pernyataan resminya.
Pada poin kedua, Herik menyampaikan bahwa seluruh jurnalis yang menjalankan fungsinya merupakan Warga Negara Indonesia yang cinta tanah air dan bekerja di lapangan guna menjaga kebenaran serta kelangsungan demokrasi.
”Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia. Kami bekerja di lapangan—bahkan sering kali bertaruh nyawa—semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar,” ungkapnya.
Baca juga: IJTI Muria Raya Tekankan Verifikasi Berita di Tengah Arus AI
Dorong Mekanisme Resmi dan Diksi yang Tepat
Melalui poin ketiga, IJTI mengimbau seluruh pihak agar tetap mematuhi mekanisme hukum yang telah diatur oleh negara jika terdapat sengketa pemberitaan.
”Jika terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun merugikan pihak tertentu, undang-undang telah menyediakan jalurnya. Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi Jurnalis,” imbaunya.
Selanjutnya pada poin keempat, IJTI meyakini Presiden Prabowo pada dasarnya memiliki ikhtiar baik dalam menjaga kedaulatan bangsa. Namun, pada poin kelima, IJTI mengingatkan agar pelabelan negatif terhadap profesi jurnalis dihindari.
”Jika pernyataan Presiden ditujukan untuk tindakan ‘premanisme’ dengan menyalahgunakan profesi jurnalis sebagai cara mendapatkan keuntungan ekonomi, ada baiknya Presiden menghindari diksi yang bisa memberi label negatif bagi profesi jurnalis,” kata Herik.
Pada poin keenam, Herik menambahkan bahwa setiap ucapan seorang kepala negara membawa dampak sosial dan politik yang sangat luas di masyarakat sehingga berisiko memicu intimidasi di lapangan.
”Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelabelan ‘Londho Ireng’ terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif,” tandasnya.
Baca juga: IJTI Sebut Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia
Dukungan Regulasi dan Pilar Demokrasi
Adapun pada poin ketujuh, IJTI mengingatkan pemerintah bahwa industri pers nasional saat ini sedang menghadapi krisis berat akibat disrupsi digital dan persoalan keberlanjutan ekonomi.
”Saat ini, industri dan ekosistem pers nasional sedang menghadapi krisis berat akibat disrupsi digital, ancaman keberlanjutan ekonomi media, hingga masalah kesejahteraan jurnalis. Negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan ekosistem, bukan dalam bentuk intervensi redaksional, melainkan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media nasional,” pungkasnya.
Sebagai penutup pernyataan sikapnya, IJTI menegaskan kembali bahwa posisi pers sangat strategis mendampingi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dinilai sebagai bentuk nyata dalam merawat kebebasan rakyat serta menjaga martabat demokrasi di Indonesia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
















