LINIKATA.COM, REMBANG – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D di sebuah musala Desa Langkir, Kecamatan Pancur, kembali mencuat ke publik.
Menjawab tuntutan transparansi masyarakat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang mengonfirmasi bahwa kedua oknum tersebut kini telah resmi dipindahtugaskan ke dua instansi berbeda.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam, menjelaskan bahwa ASN berinisial D dipindahkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kecamatan Gunem, sementara N digeser ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang.
“Inisial D di BLUD Gunem dan N di DKK Rembang,” ungkap Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi
Nur Salam menegaskan bahwa pemutasian ini bukan merupakan akhir dari penanganan perkara. Menurutnya, sanksi hukuman disiplin berat saat ini tengah menanti kedua ASN non-suami istri tersebut.
“Belum punishment (hukuman final), sanksi berat menanti. Hasil pemeriksaan sudah dilaporkan ke Pak Sekda, tinggal direkomendasikan ke Pak Bupati,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat
Hasil Pemeriksaan Maraton Sudah di Meja Sekda
Penanganan kasus etik ini diklaim berjalan komprehensif. Nur Salam menambahkan, tim gabungan yang terdiri dari unsur atasan langsung, Inspektorat, dan BKD Rembang telah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa viral Agustus 2025 lalu tersebut.
“Kami memeriksa secara maraton dari saksi pelapor, saksi yang melihat, Kades, mantan atasan langsung, dan terlapor dua-duanya. Hasilnya sudah kami laporkan ke Sekda. Tim kami gabungan dari atasan langsung, BKD, dan Inspektorat,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














