LINIKATA.COM, PATI – Nasib nahas menimpa seorang wanita di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Di tengah perjuangannya menanti kehadiran buah hati selama belasan tahun, ia justru menjadi korban tipu daya ritual asusila yang dilakukan oleh saudaranya sendiri.
Peristiwa pilu ini menimpa seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun. Ia terperangkap oleh tipu muslihat pria berinisial AS (42), yang berdalih memiliki cara spiritual agar korban bisa segera hamil. AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kerentanan psikis korban yang putus asa karena tak kunjung memiliki anak.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban mencurahkan isi hatinya kepada istri pelaku. Korban mengaku terbebani secara mental karena sejak menikah pada 2012, dirinya belum dikaruniai momongan.
Baca juga: Korban Pencabulan Santriwati Tambah Dua, Akan Laporkan Asyhari ke Polisi
“Korban selalu mengeluh bahwa itu menjadi beban mental setiap ingin sekali memiliki anak. Lalu, korban bercerita terhadap istri pelaku. Istri pelaku ini masih saudara dari korban,” ungkap Kompol Dika saat gelar perkara di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
Modus Petunjuk ‘Mbah Sowi’
Mendengar cerita tersebut, pelaku kemudian melancarkan siasatnya. Kepada korban, AS mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya bernama Mbah Sowi. Ia mengklaim bisa memberikan keturunan dengan syarat korban bersedia disetubuhi olehnya.
“Pelaku berdalih mendapat petunjuk dari guru spiritualnya. Lalu AS meminta istrinya untuk memberitahukan kepada korban bahwa dirinya bisa hamil apabila disetubuhi oleh AS,” tuturnya.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah tersangka. Ironisnya, setelah ritual menyimpang tersebut, korban memang benar-benar mengandung.
Terbongkar dari Ucapan ‘Mirip Aku’
Kejahatan ini akhirnya tercium oleh suami korban pada Desember 2025. Saat itu, AS melontarkan pernyataan bernada provokatif yang memancing kecurigaan sang suami.
“Pelaku sempat mengatakan kepada suami korban, yang intinya: ‘nanti jangan kaget kalau anakmu mirip aku, kelakuannya mirip aku’. Dari situ suami curiga karena usia kandungan korban saat itu sudah empat bulan,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah didesak, korban akhirnya berterus terang mengenai hubungan intim yang dilakukan bersama AS. Tak terima, sang suami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.
Baca juga: Komnas HAM Desak Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Dihukum Maksimal
Ditangkap di Jepara
Merespons laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota.
“Alhamdulillah pada 11 Mei, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Jepara,” kata Kompol Dika.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














